Foto: Kadisperindag, Lewi Tandirura dan Niko R. Tari (PPK) ketika menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Kupang belum lama ini
Kupang, kriminal.co – Hingga saat ini Pengadilan Tinggi (PT) Kupang belum mengeluarkan penetapan penahanan terhadap dua terdakwa yakni Lewi Tandirura Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan dan Niko R. Tari, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam kasus dugaan korupsi pembangunan tambak garam senilai Rp 180 miliar di Kabupaten Sabu Raijua (Sarai).
Hendrik Tiip Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati NTT kepada wartawan, Sabtu (30/12) mengaku dirinya tidak memahami sikap dari Pengadilan Tinggi (PT) Kupang yang hingga kini belum mengeluarkan penetapan penahanan terhadap dua terdakwa Niko R. Tari dan Lewi Tandirura.
Menurut Hendrik, setelah divonis oleh PT Kupang, JPU Kejati NTT dan kuasa hukum sama-sama nyatakan banding ke PT Kupang dan konsekwensinya adalah adanya penetapan dari PT Kupang seperti kasus pembangunan embung di Sarai atas nama terdakwa Lay Rohi.
“Saya tidak mengerti dengan PT Kupang yang tidak keluarkan penahanan untuk Lewi Tandirura dan Niko R. Tari. Padahal PT Kupang untuk tahan atau tidak berdasarkan Pasal 27 KUHAP, “ujar Hendrik.
Ditegaskan Hendrik, kedua terdakwa seharusnya di tahan oleh PT Kupang. Pasalnya, kerugian negara dalam kasus itu mencapai Rp 29 miliar serta kedua terdakwa sehat jasmani dan rohani. Hal ini, kata Hendrik, wajib di pertimbangkan oleh PT Kupang.
“Kami minta PT Kupang tahan Lewi Tandirura dan Niko R. Tari karena keduanya sehat jasmani rohani. Apalagi kerugian negara sampai Rp 29 miliar,” tegas Hendrik.
Namun, lanjutnya, ditahan atau tidak itu merupakan kewenangan dari PT Kupang setelah JPU dan kuasa hukum kedua terdakwa menyatakan banding setelah divonis Pengadilan Tipikor Kupang.
JPU Kejati NTT, Hendrik Tiip berharap untuk memenuhi rasa keadilan dan kemanfaatan hukum dalam kasus yang merugikan negara hingga Rp 29 miliar, kedua terdakwa harus ditahan.
“Untuk penuhi rasa keadilan dan asas kemanfaatan hukum maka kedua terdakwa harus ditahan apalagi negara rugi hingga Rp 29 miliar,”harap hendrik.(che)