Kupang, Kriminal.co – Kepala Bagian Tata Pemetintahan (Kabag Tatapem) Kota Kupang, Januar Dally, Kamis (22/11) kembali diperiksa Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT.
Januar diperiksa terkait dugaan penyerobotan aset berupa tanah milik Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Kupang.
Kepala Bagian Tata Pemerintahan Kota Kupang ini diperiksa sejak pukul 09:00 wita hingga pukul 14:20 wita oleh tim intelejen Kejati NTT, Yupiter Selan.
Dalam pemeriksaan itu, Kabag Tatapem Kota Kupang diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan penyerobotan aset berupa tanah milik Pemda Kabupaten Kupang.
Pemeriksaan itu terkait kepemilikan aset berupa tanah tersebut, apakah benar merupakan milik Pemerintah Kota Kupang atau Pemerintah Daerah Kabupaten Kupang.
Namun, dalam pemeriksaan sebagai saksi, Kabag Tatapem Kota Kupang tidak mampu membuktikan jika aset itu adalah milik Pemerintah Kota Kupang.
Dalam kesempatan itu juga, Kabag Tatapem Kota Kupang tidak mampu menunjukan surat-surat atau bukti bahwa aset berupa tanah tersebut milik Pemerintah Kota Kupang.
Bukan saja Kabag Tatapem Kota Kupang yang tidak mampu membuktikan bahwa aset itu adalah milik Pemerintah Kota Kupang, namun pihak PPKAD Kota Kupang juga tidak mampu membuktikan bahwa tanah itu milik Pemerintah Kota Kupang.
Untuk diketahui bahwa saat ini diatas tanah tersebut telah dibangun sebuah rumah makan mewah dan salah satu Bank ternama. Bukan saja itu, diatas tanah tersebut juga sementara dibangun gedung berlantai tiga (3).
Kasi Penkum Kejati NTT, Iwan Kurniawan yang dihubungi wartawan untuk dikonfirmasi terkait pemeriksaan itu namun belum terjawab.
Iwan mengatakan bahwa dirinya kini sedang mengikuti pendidikan dan pelatihan jaksa di Jakarta.(che)