Foto: Kades Baudaok, Robertus Ulu ketika diperiksa Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Belu, Dany Agusta Salmun, Rabu (14/2) pagi
Atambua, kriminal.co – Rabu (14/2) tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Belu memeriksa Kepala Desa (Kades) Baudaok, Kecamatan Lasiolat, Kabupaten Belu, Robertus Ulu.
Robertus Ulu diperiksa terkait dugaan penyimpangan dana desa Baudaok, Kecamatan Lasiolat, Kabupaten Belu tahun 2015-2017 lalu.
Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Belu, Dany Agusta Salmun yang dihubungi wartawan, Rabu (14/2) mengatakan Robertus Ulu merupakan Kades Baudaok, Kecamatan Lasiolat, Kabupaten Belu.
Dijelaskan Dany, Robertus diperiksa terkait adanya dugaan penyimpangan ADD tiga tahun anggaran dimana ada sejumlah program yang dibiayai dari dana desa di Desa Baudaok, Kecamatan Lasiolat namun tidak terealisasi sejak tahun 2015 antara lain Pengadaan sapi sebanyak 17 ekor, dimana untuk perekor Rp 5,5 juta namun hingga saat ini hanya 15 ekor yang diadakan, kegiatan fasilitasi kegiatan desa siaga dan fasilitasi kegiatan PKK berupa pengadaan alat tenun dan pelatihan tenun ikat tidak pernah terjadi.
Dalam pemeriksaan itu, lanjut Dany, pemeriksaan terhadap Robertus dimulai sejak pukul.09:00 wita hingga pukul 16:00 wita. Dalam pemeriksaan itu, Kades Baudaok dicerca sebanyak 30 pertanyaan.
“Robertus diperiksa sejak pagi jam.09:00 hingga jam 16:00 dan dalam pemeriksaan itu saksi dicerca 30 pertanyaan,”sebut Dany.
Terkait dengan kasus itu, kata Dany, tim penyidik Tindak Pidana Khusus Kejari Kabupaten Belu akan kembali menjadwalkan.pemeriksaan saksi-saksi untuk kepentingan penyelidikan kasus tersebut.
Dilanjutkan Dany, berikutnya pada tahun 2016, ada sejumlah kegiatan berupa pembangunan gedung Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) senilai Rp 120-an juta tidak tuntas dikerjakan, Juga alat-alat permainan PAUD tidak terealisasi.
Yang ada sekarang justru realisasi pengadaan alat-alat permaian PAUD dari alokasi anggaran tahun 2017. Selain itu ada kegiatan PKK, Tenun Ikat, Fasilitasi kegiatan PAUD, Fasilitasi Kegiatan Karang Taruna, Pengadaan alat kesenian berupa gong dan genderang, fasilitasi kegiatan desa siaga, pelatihan peningkatan kapasitas aparatur.
“Pada tahun 2016, pengadaan sapi sebanyak 18 ekor dengan total anggaran sekitar Rp 99 juta semuanya tidak terealiasi hingga saat ini. Juga sejumlah kegiatan dana desa tahap I tahun 2017 tidak dilakukan,” ungkap Dany.
Seperti diketahui, Warga Desa Baudaok mengadukan adanya dugaan penyalahgunaan dana desa Baudaok sejak tahun 2015 sampai tahun 2017.
Dalam surat pengaduan setebal dua halaman tersebut warga menduga ada unsur kerugian negara ratusan juta rupiah akibat pengelolaan keuangan dana desa yang tidak tepat oleh kepala desa setempat, Robertus Ulu.(che)