Home Flores Kades Runut Dibui  2, 6  Tahun Penjara

Kades Runut Dibui  2, 6  Tahun Penjara

746
0
SHARE

SIMAK : Petrus Kanisius Kades Runut ketika menyimak putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Kupang, Selasa (27/2) siang

 

Kupang, kriminal.co – Selasa (27/2) Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kupang kembali menggelar sidang kasus dugaan korupsi Dana Desa (DD) di Desa Runut Kecamatan Waigete Kabupaten Sikka tahun 2016.

Sidang kali ini dipimpin majelis hakim, Fransiska Paula Nino didampingi hakim anggota, Ibnu Kholiq dan Gustaf Marpaung. Terdakwa Petrus Kanisius didampingi kuasa hukumnya, Mery Soru. Turut hadir dalam persidangan JPU Kejari Kabupaten Sikka, K. B. Sinaga.

Sidang kali ini, majelis hakim Pengadilan Tipikor Kupang membacakan putusan untuk terdakwa Petrus Kanisius. Dimana, dalam amar putusan, majelis hakim Pengadilan Tipikor Kupang menyatakan bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana ADD di Desa Runut Kecamatan Waigete Kabupaten Sikka tahun 2016.

“Setelah mendengarkan keterangan saksi-saksi, keterangan ahli dan keterangan terdakwa maka terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidanakorupsi sehingga divonis selama  2, 6  tahun penjara,” tegas majelis hakim, Fransiska Paula Nino.

Selain pidana badan selama   2, 6  tahun penjara, kata hakim Fransiska, terdakwa diwajibkan untuk membayar denda sebesar Rp 50 juta. Ditegaskan hakim, apabila terdakwa tidak membayar denda tersebut satu bulan setelah putusan hakim berkekuatan hukum tetap maka akan diganti dengan 1 bulan kurungan.

Selain itu, lanjut hakim, terdakwa juga diwajibkan untuk membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 379 juta. Ditegaskan JPU lagi, apabila terdakwa tidak membayar denda tersebut satu bulan setelah putusan hakim berkekuatan hukum tetap maka akan diganti dengan 5 bulan  kurungan.

Menurut majelis hakim Pengadilan Tipikor Kupang, perbuatan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diatur dan diancam dalam pasal 3 Ayat 1 UU RI Nomor 20 Tahun 2001, Tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 18 UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU RI, 31 Tahun 1999.

Majelis hakim, Fransiska Paula Nino usai membacakan putusan, mengatakan bahwa terdakwa dan JPU memiliki hak untuk mengajukan upaya hukum lainnya seperti banding jika tidak setuju dengan putusan ini.

K. B. Sinaga selaku JPKejari Maumere menyatakan pikir-pikir atas putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Kupang. Sedangkan terdakwa melalui kuasa hukumnya, Mery Soru menyatakan pikir – pikir juga atas putusan hakim Pengadilan Tipikor Kupang.(che)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here