Kupang, Kriminal.co – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kupang, Rabu (28/09/2022) menggelar sidang perdana kasus dugaan korupsi penyalahgunaan anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) pada Dinas Pendidikan Kabupaten Alor.
Sidang kali ini beragendakan pembacaan putusan oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Kupang yang dipimpin ketua majelis hakim Derman Parlungguan Nababan didampingi dua hakim anggota untuk terdakwa Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Alor, Alberth N. Ouwpoly dan Khairul Umam. Sidang pembacaan putusan ini juga dihadiri oleh masing – masing kuasa hukum dan JPU Kejari Alor, Ardi Wicaksono. Sedangkan kedua terdakwa mengikuti sidang secara online.
Ketua majelis hakim dalam amar putusannya menegaskan bahwa kedua terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dengan cara melawan hukum untuk menguntungkan diri sendiri, orang lain atau suatu korporasi dengan merugikan keuangan negara.
Karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi, lanjut hakim, terdakwa Alberth N. Ouwpoly selaku Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Alor dijatuhi hukuman selama tiga (3) tahun penjara.
Untuk terdakwa Khairul Umam, jatuhi hukuman selama tiga (3) tahun dan enam (6) bulan penjara. Selain itu, terdakwa Khairul Umam juga diwajibkan untuk membayar denda sebesar Rp. 100 juta subsidair dua (2) bulan kurungan.
Sedangkan untuk terdakwa Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Alor, Alberth N. Ouwpoly juga diwajibkan oleh majelis hakim untuk membayar denda sebesar Rp. 100 juta subsidair dua (2) bulan kurungan. Untuk barang bukti berupa uang senilai Rp. 400 juta dirampas untuk negara dan dihitung sebagai kerugian keuangan negara.
Menurut majelis hakim, perbuatan kedua terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diatur dan diancam dalam PasalĀ 3 Jo. Pasal 18 Undang – Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Ardi Wicaksono selaku JPU Kejari Kabupaten Alor yang dikonfirmasi usai putusan menyatakan pikir – pikir atas putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Kupang untuk kedua terdakwa.(che)