Kupang, kriminal.co – Jaksa peneliti berkas pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT, akhirnya mengembalikan berkas perkara dugaan tindak pidana penipuan dengan tersangka Benny Sain (Kadis PUPR Kota Kupang) dan Yusuf Made (Kabid Bina Marga Dinas PUPR Kota Kupang) ke penyidik Polda NTT.
Pengembalian berkas perkara dugaan tindak pidana penipuan ke penyidik Polda NTT karena dinilai belum lengkap.
Pengembalian berkas perkara kedua tersangka dugaan penipuan itu dilakukan oleh jaksa peneliti pada Bidang Tipidum setelah melakukan penelitian selama sepekan.
“Ya, berkas perkara dugaan tindak pidana penipuan itu kita P-19 (kembalikan ke penyidik dengan petunjuk untuk dilengkapi,” kata Kasi Penkum dan Humas Kejati NTT, Iwan Kurniawan, Sabtu (27/10).
Harapannya, kata Iwan, petunjuk yang diberikan segera dipenuhi penyidik, selanjutnya melimpahkan kembali berkas perkara untuk diteliti kembali.
Kasi Penkum dan Humas Kejati NTT ini menambahkan, Kejati pernah mengembalikan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) perkara dugaan penipuan dengan tersangka Ir. Cornelius Isak Benny Sain Cs.
SPDP perkara pertama kali dikembalikan kepada penyidik Polda NTT, karena hingga batas waktu yang ditentukan penyidik tak kunjung melimpahkan berkas perkara.
“Perkara penipuan itu, SPDP yang dikirim pertama kali kita kembalikan, karena sudah tiga bulan lebih berkas belum dikirim atau pelimpahan tahap satu. Setelah itu penyidik Polda kirim SPDP baru kemudian diikuti pelimpahan berkas perkara dan setelah diteliti kita P-19 karena belum tampak unsur penipuan,” jelas Iwan.
Terpisah, Kadis PUPR Kota Kupang, Ir. Cornelis Benny Sain yang dikonfirmasi wartawan enggan menjawan beberapa pertanyaan dari media ini.
Saat ditanya apakah dirinya bersedia untuk memenuhi panggilan penyidik Polda NTT untuk diperiksa nantinya, Benny menegaskan bahwa dirinya siapmemenuhi panggilan tersebut.
“Saya pasti datang lagi kalau memang dipanggil oleh polisi,”ujar Benny.(che)