Kupang, Kriminal.co – Hingga saat ini, kasus dugaan korupsi proyek SPAM di tiga Kecamatan yakni Nuabosi senilai Rp. 4, 7 miliar, SPAM Ndori senilai Rp. 2, 9 miliar dan Wolowaru senilai Rp. 2 miliar tidak miliki kejelasan.
Tim intelejen Kejari Kabupaten Ende seakan tak punya daya untuk mengusut tuntas kasus dugaan korupsi yang telah dilaporkan PMKRI Cabang Ende ditahun 2016 dan tahun 2020.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajati) Kabupaten Ende, Sudarsono ketika dihubungi via Hand Phone (HP) selulernya, Selasa (30/03/2020) tidak meresponnya hingga berita ini diturunkan.
Terpisah, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) NTT, Pathor Rahman yang dikonfirmasi di Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT mengaku bahwa hingga saat ini belum ada laporan sama sekali dari Kajari Kabupaten Ende.
“Saya belum dapat dan belum juga terima laporan perkembangan kasus itu dari Kejari Kabupaten Ende,” ujar Kajati NTT.
Ditambahkan Pathor, dirinya telah meminta perkembangan laporan kasus tersebut kepada Kajari Kabupaten Ende namun belum diserahkan kepada dirinya.
“Saya minta paling lambat besok pagi (hari ini, red) laporannya saya terima dari Kajari Kabupaten Ende,” tambah Pathor.
Menurut Pathor, sesuai data yang diinput atau diperoleh pihaknya telah mengetahui siapa yang mengerjakan proyek SPAM di Kabupaten Ende namun perlu didalami oleh pihak intelejen Kejari Ende.
“Sesuai data dan informasi yang kami peroleh, kami sudah tahu siapa yang kerja proyeknya tapi perlu didalami lagi,” tutup Pathor.(che/RR.com)