Home Flores Kajari Flotim Bantah Hukuman Atas Dirinya

Kajari Flotim Bantah Hukuman Atas Dirinya

1028
0
SHARE
Foto: Kajari Flores Timur, I Putu Astawa

Larantuka, kriminal.co – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Flores Timur, I Putu Astawa membantah bahwa bukan dirinya yang dijatuhi hukuman penundaan kenaikan pangkat selama 1 tahun.

Namun, yang dijatuhi hukuman yakni Mantan Kepala Seksi Intelejen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Flores Timur (Flotim), Salesius Guntur.

“Bukan saya yang dihukum namun mantan Kasi Intel Kejari Kabupaten Larantuka, Salesius Guntur, “demikian kata Kajari Flores Timur, I Putu Gede Astawa kepada wartawan, Kamis (19/4) di Kupang.

Dijelaskan Astawa, Mantan Kasi Intel Kejari Flotim, Salesius Guntur dihukum karena diduga melakukan pelanggaran kode etik sebagai seorang jaksa dalam menjalankan tugasnya di Kabupaten Flores Timur.

“Ada beberapa hal secara internal yang diduga dilanggar oleh Salesius Guntur dalam menjalankan tugasnya,” kata Astawa.

Kajati NTT, Dr. Sunarta yang dikonfirmasi sebelumnya menegaskan bahwa Salesius Guntur dihukum karena diduga melakukan pelanggaran kode etik dalam menjalankan tugasnya sebagai seorang jaksa.

Hukuman yang diberikan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT yakni penundaan kenaikan pangkat selama 1 tahun penuh.
Menurut Sunarta, Salesius Guntur dijatuhi hukuman akibat perbuatannya sebagai seorang jaksa dalam menjalankan tugasnya di Kabupaten Flores Timur.  Dan, ini merupakan pelanggaran kode etik sebagai seorang jaksa.
“Ada perbuatannya yang melanggar aturan dalam korps adhyaksa makanya saya sudah usulkan ke Jaksa Agung untuk dijatuhi hukuman penundaan kenaikan pangkat selama 1 tahun,”tegas Sunarta.
Selain itu, lanjut Sunarta, mantan Kasi Intel Kejari Flotim itu sudah dilakukan pemeriksaan oleh bagian pengawasan Kejati NTT terkait dengan pelanggaran yang dilakukan.(che)

Komentar Anda?

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here