Larantuka, kriminal.co – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Flores Timur, I Putu Astawa membantah bahwa bukan dirinya yang dijatuhi hukuman penundaan kenaikan pangkat selama 1 tahun.
Namun, yang dijatuhi hukuman yakni Mantan Kepala Seksi Intelejen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Flores Timur (Flotim), Salesius Guntur.
“Bukan saya yang dihukum namun mantan Kasi Intel Kejari Kabupaten Larantuka, Salesius Guntur, “demikian kata Kajari Flores Timur, I Putu Gede Astawa kepada wartawan, Kamis (19/4) di Kupang.
Dijelaskan Astawa, Mantan Kasi Intel Kejari Flotim, Salesius Guntur dihukum karena diduga melakukan pelanggaran kode etik sebagai seorang jaksa dalam menjalankan tugasnya di Kabupaten Flores Timur.
“Ada beberapa hal secara internal yang diduga dilanggar oleh Salesius Guntur dalam menjalankan tugasnya,” kata Astawa.
Kajati NTT, Dr. Sunarta yang dikonfirmasi sebelumnya menegaskan bahwa Salesius Guntur dihukum karena diduga melakukan pelanggaran kode etik dalam menjalankan tugasnya sebagai seorang jaksa.