Home Flores Kajari Kabupaten Flores Timur Dihukum

Kajari Kabupaten Flores Timur Dihukum

2599
0
SHARE
Foto: Kajari Flores Timur, I Putu Astawa

Kupang, kriminal.co – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Flores Timur, I Putu Astawa akhirnya dihukum oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT, karena diduga melakukan pelanggaran kode etik dalam menjalankan tugasnya sebagai seorang jaksa.

Hukuman yang diberikan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT terhadap orang Nomor satu di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Flores Timur ini yakni penundaan kenaikan pangkat selama 1 tahun penuh.
Demikian ditegaskan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) NTT, Dr. Sunarta, SH, MH ketika ditemui diruang kerjanya, Selasa (17/4).
Menurut Sunarta, I Putu Astawa dijatuhi hukuman akibat perbuatannya sebagai seorang jaksa dalam menjalankan tugasnya di Kabupaten Flores Timur.  Dan, ini merupakan pelanggaran kode etik sebagai seorang jaksa.
“Ada perbuatannya yang melanggar aturan dalam korps adhyaksa makanya saya sudah usulkan ke Jaksa Agung untuk dijatuhi hukuman penundaan kenaikan pangkat selama 1 tahun,”tegas Sunarta.
Selain itu, lanjut Sunarta, Kajari Kabupaten Flores Timur, I Putu Astawa telah dilakukan pemeriksaan oleh bagian pengawasan Kejati NTT terkait dengan pelanggaran yang dilakukan.
“Dari bagian pengawasan sudah periksa Kajarinya dan saya juga.periksa.langsung orangnya. Perbuatannya itu istilahnya pagar makan tanaman,” sebut Sunarta.
Selain Kajari Kabupaten Flotim, lanjut Sunarta, bagian pengasawan turut memeriksa Kepala Seksi Intelejen (Kasi Intel) Kejari Kabupaten Flotim, Salesius Guntur terkait dengan hal yang sama. Namun, pelanggaran yang dilakukan tidak seberat Kajari Flotim sehingga dipindahkan dari Kejari Flotim.
Sunarta kembali menegaskan bahwa, jika terdapat salah satu jaksa ataupun Kajari di NTT melakukan pelanggaran terhadap sumpah janji jabatan maka akan diproses sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Jika ada jaksa atau Kajari se NTT ketahuan lakukan.pelanggaran maka saya proses sesuai aturan kejaksaan. Untuk Kajari Flores Timur itu hukumannya termasuk hukuman sedang,”tegas Sunarta.(che)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here