Home Kota Kupang Kajari Kota Kupang Bungkam Soal Status Mantan Wali Kota

Kajari Kota Kupang Bungkam Soal Status Mantan Wali Kota

728
0
SHARE
Kupang, kriminal.co – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Kupang, Winarno hingga saat ini bungkam soal status mantan Wali Kota Kupang, JS terkait kasus dugaan korupsi dana hibah Pemerintah Kota (Pemkot) Kupang kepada PT. Sasando Kupang senilai Rp 2 miliar tahun 2014 lalu.
Dalam kasus itu mantan Wali Kota Kupang ini diduga kuat melanggar Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 50 Tahun 1999 tentang kepengurusan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dengan menunjuk Sulaiman Louk (Ipar) menjadi Dirut PT. Sasando. Kini, Sulaiman M. Louk merupakan terdakwa dalam kasus dugaan korupsi PT. Sasando Kupang dan dalam masa proses hukum di Pengadilan.
Kajari Kota Kupang, Winarno yang dihubungi via Hand Phone (HP) selulernya oleh wartawankriminal.co tidak pernah direspon.
Sebelumnya, diberitakan Kajari Kota Kupang, Winarno menegaskan bahwa jika dalam pendalaman oleh tim penyidik Tipidsus ditemukan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh JS maka bisa dijadikan sebagai tersangka.
“Jika memang ditemukan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Jonas Salean maka dia (Jonas) bisa dijadikan sebagai tersangka,” kata Winarno.
Winarno kembali menegaskan bahwa dalam fakta persidangan telah terungkap adanya dugaan keterlibatan mantan Wali Kota Kupang, JS.
Namun, kata Winarno, tim penyidik Tipidsus Kejari Kota Kupang masih perlu melakukan pendalaman terhadap fakta persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kupang yang diduga melibatkan Jonas Salean.
Disebutkan Winarno, dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Pemkot Kupang kepada PT. Sasando Kupang, Jonas Salean telah melanggar Kepmendagri Nomor 50 tahun 1999 tentang kepengurusan BUMD.
“Jonas Salean diduga telah melanggar Kepmendagri nomor 50 tahun 1999 tentang kepengurusan BUMD. Itu artinya ada dugaan.perbuatan Kolusi dan Nepotisme,”ungkap Winarno.(che)

Komentar Anda?

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here