Home Kota Kupang Kajari Kota Kupang Diduga Endapkan Kasus PT. Sasando

Kajari Kota Kupang Diduga Endapkan Kasus PT. Sasando

1024
0
SHARE

Kupang, Kriminal.co – Hingga saat ini tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kupang belum mampu menuntaskan kasus dugaan korupsi penyertaan modal Pemerintah Kota Kupang untuk PT. Sasando senilai Rp 2 miliar.

Kejari Kota Kupang dinilai belum mampu dikarenakan dalam kasus tersebut diduga melibatkan mantan Wali Kota Kupang, Jonas Salean yang mana terungkap dalam fakta persidangan.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Kupang, Winarno yang dihubungi wartawan, Jumat (8/3) tidak menjawab pertanyaan wartawan.Meskipun dihubungi berulang kali, Kajari Kota Kupang selalu saya menghindari serta tidak menjawab pertanyaan wartawan terkait kasus dugaan korupsi dana hibah PT. Sasando.

Kajari Kota Kupang, Winarno yang dikonfirmasi sebelumnya menegaskan bahwa jika dalam pendalaman oleh tim penyidik Tipidsus ditemukan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh JS maka bisa dijadikan sebagai tersangka.

“Jika memang ditemukan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Jonas Salean maka dia (Jonas) bisa dijadikan sebagai tersangka,” kata Winarno.

Winarno kembali menegaskan bahwa dalam fakta persidangan telah terungkap adanya dugaan keterlibatan mantan Wali Kota Kupang, JS.

Namun, kata Winarno, tim penyidik Tipidsus Kejari Kota Kupang masih perlu melakukan pendalaman terhadap fakta persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kupang yang diduga melibatkan Jonas Salean.

Disebutkan Winarno, dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Pemkot Kupang kepada PT. Sasando Kupang, Jonas Salean telah melanggar Kepmendagri Nomor 50 tahun 1999 tentang kepengurusan BUMD.

“Jonas Salean diduga telah melanggar Kepmendagri nomor 50 tahun 1999 tentang kepengurusan BUMD. Itu artinya ada dugaan.perbuatan Kolusi dan Nepotisme,”ungkap Winarno.(che)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here