Kajari Kota Kupang, Winarno saat ditanya media ini, dirinya mengatakan bahwa saat ini dirinya tidak bisa menjelaskan letak kasus itu.
Winarno justrumeminta Kasi Pidsus Kejari Kota Kupang, Fredix Bere untuk menjelaskan letak kasus dugaan korupsi RSJ Naimata.
“Saya tidak bisa jelaskan kasusnya,biar nanti Kasi Pidsusa
Diduga kuat Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kupang telah “ninabobokan” kasus tersebut. Bahkan, kasus tersebut berulang tahun di tangan Kejari Kota Kupang. Padahal kasus itu ditangani sejak tahun 2017 lalu.
Dalam kasus itu, tim penyidik Tipidsus Kejari Kota Kupang telah memeriksa sejumlah pejabat pada Dinas Kesehatan NTT termasuk Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Bukan saja itu, rencana pemeriksaan terhadap mantan Kadis Kesehatan NTT yang kini menjabat sebagai Bupati Malaka, Stef Bria Seran hanyalah bualan belaka oleh jaksa Kejari Kota Kupang.
Kajari Kota Kupang, Winarno yang dihubungi secara terpisah tidak meresponnya hingga berita ini diturunkan.
Untuk diketahui, Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Naimata yang berlokasi di RT 07/RW 08 Kelurahan Naimata Kecamatan Maulafa Kota Kupang. sejak tahun 2016 lalu pemerintah melalui DPRD NTT telah mengucurkan dana hingga Rp 10 milyar untuk operasional gedung RSJ Naimata. Namun, hingga saat ini RSJ Naimata belum beroperasi sejak dibangunnya oleh pemerintah sejak beberapa tahun lalu.
Bahkan ditahun 2016 lalu, Pemerintah provinsi NTT melalui DPRD NTT juga mengucurkan dana sekitar Rp 3 milyar untuk RSJ Naimata yang dikelolah oleh Dinkes NTT. Untuk itu, pihaknya akan benar-benar fokus untuk menuntaskan kasus-kasus itu terutama kasus dugaan korupsi di RSJ Naimata.
Terkait dengan penuntasan kasus dugaan korupsi RSJ Naimata, tim penyidik Tipidsus Kejari Kota Kupang telah mengantongi Surat Perintah Tugas (Sprintug) dari Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Kupang, Winarno untuk dilakukan penyilidikan terkait dengan dana bernilai milyaran rupiah itu.(che)