Foto : Kajari TTS, Fahrizal
Soe, Kriminal.co – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) bungkam soal panggilan ketiga kepada anggota DPRD NTT, Jefri Un Banunaek.
Jefri Un Banunaek merupakan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan embung di desa Mnela Lete, Kabupaten TTS Tahun 2015 senilai Rp. 756 juta.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten TTS, Fahrizal yang dihubungi via Hand Phone selulernya, Rabu (28/8) tidak pernah merespon.
Hal ini diduga kuat bahwa Kajari Kabupaten TTS, Fahrizal takut untuk melayangkan surat panggilan ketiga sebagai tersangka untuk anggota DPRD NTT.
Sebelumnya, Kajari Kabupaten TTS telah melayangkan panggilan sebagai tersangka sebagai dua kali namun tidak pernah dipenuhi oleh tersangka.
Usai dilakukan panggilan kedua oleh penyidik untuk tersangka sejak tiga pekan lalu, hingga saat ini Kejari Kabupaten TTS tidak lagi melakukan panggilan sebagai tersangka.
Kasi Intel Kejari TTS, Mourist Kolobana yang dihubungi wartawan, Rabu (28/8) mengakui jika pihaknya belum mengirimkan surat panggilan ketiga.
Ketika ditanya alasannya, Mourist mengatakan bahwa terkait dengan belum dipanggilnya tersangka, dirinya tidak bisa menjelaskan hal itu karena yang berhak memberikan keterangan terkait alasannya hanyalah kajari Kabupaten TTS.
Ditambahkannya, sebelumnya tersangka melalui kuasa hukumnya pernah bersurat secara resmi bahwa belum bisa memenuhi panggilan jaksa karena masih rapat paripurna di DPRD NTT.
“Tersangka lewat pengacaranya pernah bersurat kalau belum bisa penuhi panggilan karena masih rapat paripurna di DPRD NTT,” kata Mourist.(che)