Home Kota Kupang Kajati Akui Soal Pengembalian Kerugian Negara Oleh Oknum Pejabat Bank NTT

Kajati Akui Soal Pengembalian Kerugian Negara Oleh Oknum Pejabat Bank NTT

353
0
SHARE

Kupang, Kriminal.co – Kasus dugaan korupsi kredit modal kerja dan investasi jangka panjang senilai Rp. 149 miliar pada Bank NTT Cabang Surabaya kian pulih kerugian negaranya.

Pasalnya, hingga saat ini Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT telah berhasil menyelamatkan kerugian keuangan negara hingga Rp. 115 miliar dari Rp. 127 miliar kerugian keuangan negara.

“Dalam kasus dugaan korupsi kredit modal kerja dan investasi jangka panjang pada Bank NTT Cabang Surabaya, sudah Rp. 115 miliar yang diselamatkan,” kata Kajati NTT, Dr. Yulianto, S. H, MH kepada wartawan, Senin (6/7/2020).

Dari nilai Rp. 115 miliar, lanjut Yulianto, dihitung berdasarkan aset para tersangka yang telah disita dan uang tunai senilai Rp. 9, 5 miliar dari rekening tersangka Muhamad Ruslan yang kini masih berstatus DPO.

Terkait dengan pengembalian kerugian negara, tambah Yulianto, terdapat oknum pejabat Bank NTT yang telah melakukan pengembalian kerugian keuangan negara yang dinikmati.

“Iya benar. Ada oknum pejabat Bank NTT yang sudah kembalikan kerugian keuangan negara dalam perkara itu,” terang Yulianto.

Selain oknum pejabat Bank NTT, lanjut Yulianto, salah satu debitur yang kini ditahan sebagai tersangka telah mengembalikan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 300 juta.

Disebutkan Kajati, tersangka yang merupakan debitur yang telah mengembalikan kerugian keuangan negara yakni Ilham Nurdianto.

“Nanti ada waktunya saya buka – bukaan soal pengembalian kerugian keuangan negara. Tidak ada satupun yang akan saya tutupi dalam perkara ini,” ujar Kajati NTT.(che)

Komentar Anda?

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here