Foto: Fredy Ongko Saputra ketika diperiksa sebagai saksi di Pengadilan Tipikor Kupang beberapa waktu lalu
Kupang, kriminal.co – Hingga saat ini tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT terus mendalami dugaan keterlibatan Fredy Ongko Saputra (pemilik hotel Ima) dalam kasus korupsi PT. Sagared di Kabupaten Kupang.
Pendalaman itu terus dilakukan setelah Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Kupang menerima Pra Peradilan yang diajukan oleh Fredy Ongko Saputra.
Demikian diungkapkan Kajati NTT, Sunarta kepada wartawan, Sabtu (13/1).
Ditegaskan Sunarta, Prapid yang dimenangkan oleh Fredy Ongko Saputra tidak membuat kasus PT. Sagared yang diduga melibatkan dirinya terhenti.
“Kasusnya tidak berhenti setelah PN Kelas IA Kupang mengabulkan permohonan pra peradilan yang diajukan oleh Fredy Ongko Saputra,”sebut Sunarta.
Kajati NTT, Sunarta mengakui jika peran Fredy Ongko Saputra sama dengan terpidana kasus korupsi PT. Sagared, Yohanes Sami. Dengan melihat peran Fredy Ongko Saputra maka tim penyidik Tipidsus Kejati NTT terus mendalami hal itu.
“Kalau dilihat perannya sama dengan terpidana Yohanes Sami. Makanya tim penyidik masih terus dalami soal.perannya memberikan kontribusi sebesar Rp 75 juta kepada Paulus Watang yang juga terpidana dalam kasus korupsi PT. Sagared,”ungkap Sunarta.
Selain Fredy Ongko Saputra, lanjut Sunarta, tim penyidik Tipidsus Kejati NTT juga mendalami adanya dugaan keterlibatan salah satu pengusaha besi tua yakni Mas Tulus.
Untuk diketahui, Fredy Ongko Saputra sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejati NTT. Namun, setelah diajukan pra peradilan oleh Fredy Ongko Saputra, PN Kelas IA Kupang menerima prapid tersebut sehingga status tersangka terhadap Fredy Ongko Saputra dinyatakan tidak sah.menurut hukum.(che)