Home Kota Kupang Kajati NTT Bakal Pelajari Putusan Hakim Tipikor Kupang

Kajati NTT Bakal Pelajari Putusan Hakim Tipikor Kupang

352
0
SHARE

Foto : Kajati NTT, Pathor Rahman

Kupang, Kriminal.co – Sidang kasus dugaan korupsi pembangunan gedung pameran NTT Fair Tahun 2018 senilai Rp. 29, 9 miliar untuk tiga terdakwa yakni Yuli Afra (Mantan Kadis PRKP NTT), Dona Fabiola Toh (PPK) dan Hadmen Puri (Dirut PT. Cipta Eka Puri) berakhir sudah.

Dalam putusan ketiga terdakwa majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kupang menyebut dengan tegas bahwa mantan Gubernur NTT, Frans Lebu Raya menerima uang dari proyek NTT Fair senilai Rp. 568 juta dan Sekda NTT, Benediktus Polomaing menerima uang senilai R+. 100 juta yang telah disita sebagai barang bukti oleh JPU Kejati NTT.

Berkaitan dengan diseretnya nama Frans Lebu Raya yang disebut menerima uang senilai Rp. 568 juta sebagai fee dari proyek pembangunan pameran NTT Fair tahun 2018, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) NTT, Pathor Rahman mulai angkat bicara.

Kajati NTT. Pathor Rahman yang dihubungi wartawan, Selasa (21/01/2020) melalui hand phone selulernya menegaskan bahwa hingga saat ini dirinya belum menerima putusan yang dibacakan oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Kupang.

Untuk itu, kata Pathor, dirinya akan meminta putusan tersebut dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati NTT untuk dipelajari lagi bagaimana isi putusan tersebut.

“Sampai sekarang saya belum terima putusan dari jaksa penuntut umum. Jika sudah ada saya akan pelajari untuk ditindaklanjuti,” kata Pathor.

Menurut Pathor, dirinyapun belum mengetahui secara jelas isi putusan terhadap tiga terdakwa kasus korupsi pembangunan gedung pameran NTT Fair Tahun 2018 lalu senilai Rp. 29, 9 miliar.

Dilanjutkan Kajati NTT, setelah menerima putusan itu, dirinya akan mengumpulkan seluruh tim penyidik Tindak.Pidana Khusus (Tipidsus) dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati NTT untuk.menyatakan sikap atas putusan itu.

“Setelah terima putusan saya kumpulkan tim Tipidsus dan JPU untuk pelajari.lagi dan nyatakan sikap,” ujar Pathor.

Untuk diketahui bahwa terdakwa Yuli Afra selaku mantan Kadis.PRKP NTT divonis selama 5 tahun penjara, denda sebesar Rp. 200 juta subsidair 6 bulan kurungan. Terdakwa Dona Fabiola Toh divonis 6 tahun penjara denda Rp. 200 juta subsidair ^ bulan kurungan. Dan, terdakwa Hadmen Puri divonis selama 4 tahun penjara, denda Rp. 200 juta subsidair 6 bulan kurungan.

Dalam putusan untuk ketika terdakwa kasus ntt fair ini majelis hakim secara berulang – ulang menyebut bahwa mantan Gubernur NTT, Frans Lebu Raya menerima uang sebesar Rp. 568 juta dan Sekda NTT, Benediktus Polomaing menerima uang sebesar Rp. 100 juta yang telah disita sebagai barang bukti oleh JPU Kejati NTT semasa proses.penyidikan (dik).(che/RR.com)

Komentar Anda?

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here