Kupang, kriminal.co – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) NTT, Dr. Sunarta menilai bahwa putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kupang, sangatlah janggal.
Putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Kupang ini dinilai janggal karena sebagian besar fakta persidangan tidak dituangkan dalam putusan majelis hakim.
Demikian diungkapkan Kajati NTT, Dr. Sunarta kepada wartawan, Senin (5/3) lalu ketika ditemui diruang kerjanya.
Menurut Sunarta, setelah mempelajari putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Kupang terhadap lima terdakwa yakni Adrianus Ceme, Aldiano Ranoh, Suraida Sein, Salmun Randa Terru dan Eril Pasaribu sangatlah janggal.
Pasalnya, kata Sunarta, majelis hakim tidak menuangkan beberapa fakta hukum yang terungkap dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Kupang.
“Ada beberapa fakta hukum penting yang tidak dituangkan majelis hakim Pengadilan Tipikor Kupang dalam putusannya,”ujar Sunarta.
Untuk itu, lanjut Sunarta, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati NTT telah mengajukan memori kasasi disertai fakta hukum yang tidak tertuang dalam putusan hakim berdasarkan fakta hukum.
Untuk diketahui, dalam putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Kupang tidak dituangkan peran Eril Pasaribu dan Aldiano Ranoh terkait pengadaan microsoft lisensi tahun 2015 pada Bank NTT.
Berdasarkan fakta persidangan, microsoft memberikan kewenangan kepada Eril untuk menanyakan apakah Bank NTT siap melakukan pengadaan microsoft lisensi atau tidak.
Namun, setelah Eril melakukan komunikasi dengan Aldiano Ranoh dilakukan perubahan pada pengadaan microsoft. Dimana, awalnya harus dilakukan pengadaan microsft lama yakni Windos 7. Dalam perjalanan dilakukan perubahan oleh Eril Pasaribu yakni ke Windos 10.
Selain itu, terkait jumlah pengadaan dimana dalam kontrak berjumlah 830 namun sesuai fakta yang terungkap hanya dilakukan pengadaan 500 saja. Dengan demikian ada 330 yang belum diadakan. Anehnya, Bank NTT melakukan pembayaran secara 100 persen kepada microsoft.
Jika jumlahnya baru mencapai 500, harusnya Bank NTT membayar sesuai jumlah yang diadakan yakni 500. Sisanya dilunasi jika telah dialkukan pengadaan secara lengkap sebanyak 830. Jika telah terbayar 830 sedangkan yang baru terealisai baru 500 sisa 330 itu menjadi kerugian atau tidak. Fakta ini yang tidak dituangkan dalam putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Kupang.(che)