Kupang, Kriminal.co – Kasus dugaan korupsi jual beli aset negara (tanah) di Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat, terkuak fakta baru dimana adanya aliran dana sebesar Rp. 22 miliar kepada beberapa oknum di Jakarta.
Kajati NTT, Dr. Yulianto, S. H, MH kepada wartawan, Jumat (08/01/2021) menegaskan bahwa Rudi Suliawan selaku pemilik Hotel Ayanan membeli aset Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Manggarai Barat berupa tanah yang masuk dalam lahan sengketa senilai Rp. 25 miliar.
Namun, kata Kajati, anehnya dalam kwitansi pembelian tanah tersebut terjadi manipulasi harga pembelian tanah yang seharusnya Rp. 25 miliar, hanya dibuatkan menjadi Rp. 3 miliar.
“Ada manipulasi harga pembelian tanah dimana seharusnya nilai penjualan tanah sebesar Rp. 25 miliar tapi dibuatkan dalam kwitansi hanya sebesar Rp. 3 miliar,” terang Kajati NTT.
Dilanjutkan Kajati, dengan demikian adanya kekurangan Rp. 22 miliar berdasarkan fakta terkait penjualan tanah atau kehilangan uang senilai Rp. 22 miliar dari Rp. 25 miliar nilai jual tanah yang merupakan aset Pemda Kabupaten Manggarai Barat.
Ditegaskan Kajati NTT, terkait kehilangan Rp. 22 miliar yang tidak sesuai dengan kwitansi penjualan tanah diketahui bahwa telah dilakukan pembagian terhadap beberapa okum dengan menggunakan check untuk dilakukan pencairan.
“Ternyata Rp. 22 miliar dari Rp. 25 miliar penjualan tanah itu dibagi – bagi ke beberapa oknum menggunakan check. Namun checkĀ tersebut hanya dibubuhi tandatangan kosong sedangkan nilai uangnya tidak dicantumkan,” terang Mantan Kajari Waikabubak ini.
Ditambahkannya, terkait dengan aliran uang senilai Rp. 22 miliar dari hasil penjualan tanah itu, telah diketahui kepada siapa – siapa penerimanya dan telah dilakukan pemeriksaan terhadap oknum – oknum tersebut.(che)