Kupang, kriminal.co – Tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) diminta dalam pekan ini, segera menentukan tersangka kasus pembangunan embung di Desa Mnela Lete Kecamatan Amanuban Barat Kabupaten TTS tahun 2015 senilai Rp 700 juta.
Dalam kasus itu, diduga kuat melibatkan oknum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) NTT, JUB.
Demikian diungkapkan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) NTT, Dr. Sunarta ketika ditemui wartawan diruang kerjanya, Senin (5/3).
Terkait dengan kasus itu, kata Sunarta, dirinya telah diinformasikan oleh Kajari Kabupaten TTS, Oscar Douglash Berlian Riwoe terkait dugaan keterlibatan anggota DPRD NTT, JUB.
Untuk itu, lanjut Sunarta, dirinya telah meminta Kajari Kabupaten TTS, Oscar D. B. Riwoe untuk segera menetapkan tersangka dalam pekan ini.
“Saya sudah minta kepada Kajari Kabupaten TTS untuk segera tetapkan tersangka dalam kasus itu sebelum serah terima jabatan kepada Kajari TTS yang baru dan saya minta waktunya hingga tanggal 10 Maret 2018 mendatang karena kasusnya sudah berstatus Dik,”ujar Sunarta.
Dijelaskan Sunarta, berdasarkan fakta yang ada dalam kasus itu sejumlah anggaran hingga ratusan juta dikirim ke rekening oknum anggota DPRD NTT, JUB.
“Saya juga sudah minta agar kasusnya segera diekspos untuk penetapan tersangka,”kata Sunarta.(che)