Home Timor Kajati Peringatkan Kajari TTS Soal Kasus Embung di Soe

Kajati Peringatkan Kajari TTS Soal Kasus Embung di Soe

1216
0
SHARE
Kupang, kriminal.co –  Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) NTT, Dr. Sunarta mengingatkan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten TTS, Oscar Douglash Berlian Riwoe terkait kasus dugaan korupsi pembangunan embung di Desa Mnela Lete Kecamatan Amanuban Barat Kabupaten TTS tahun 2015 senilai Rp 700 juta.
Kajati NTT meminta agar sebelum serah terima jabatan Kajari Kabupaten TTS yang baru pada tanggal 13 Maret 2018 mendatang, Kejari Kabupaten TTS telah menuntaskan kasus dugaan korupsi embung bernilai Rp 700 juta itu.
“Saya cuman ingatkan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten TTS saja, agar tidak punya “hutang” dalam kasus korupsi. Dan, sebeluk serah terima jabatan nanti sudah harus dituntaskan kasus embung senilai Rp 700 juta,”demikian ditegaskan Kajati NTT, Dr. Sunarta kepada wartawan diruang kerjanya, Senin (/3) kemarin.
Dijelaskan Sunarta, bahwa dirinya telah mendapatkan informasi dari Kajari TTS, bahwa pihaknya sedang mendalami kasus embung di Mnela Lete Kecamatan Amanuban Barat Kabupaten TTS.
Dan, lanjut Sunarta, bahwa kini kasus tersebut telah berstatus penydikan. Dimana, sebelumnya kasus itu berstatus penyelidikan. Namun, berdasarkan hasil pendalaman kasus itu dinyatakan naik status dari penyelidikan menjadi penyidikan
Dengan dinaikannya status kasus itu menjadi penyidikan, tambah Sunarta, Kajari TTS telah menemukan adanya indikasi perbuatan melawan hukum atau perbuatan pidana dalam kasus itu.
“Dengan dinaikannya status itu dari LID ke DIK, penyidik Kejari TTS telah menemukan unsur tindak pidana dalam kasus itu. Untuk itu saya bilang jangan ada “hutang” sebelum serah terima jabatan,”ujar Sunarta.(che)

Komentar Anda?

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here