Home Timor Kantongi TSK, Kajari TTS Kembali Pelajari Berkas

Kantongi TSK, Kajari TTS Kembali Pelajari Berkas

986
0
SHARE
Foto: Kajari TTS, Facrhisal

Soe, kriminal.co –  Setelah memeriksa sejumlah saksi, tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) akhirnya mengantongi oknum yang dianggap paling bertanggungjawab dan akan dijadikan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan embung di Desa Mnela Lete Kecamatan Amanuban Barat Kabupaten TTS Tahun 2015 senilai Rp 700 juta.

Setelah dinyatakan naik status pada tingkat Penyidikan (DIK),  tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejari Kabupaten TTS segera menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan embung itu yang diduga kuat melibatkan anggota DPRD NTT.
Facrhisal yang baru saja dilantik menjadi Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) TTS, yang ditemui di Kejati NTT, Selasa (13/3) mengaku bahwa karena dirinya baru saja dilantik menjadi Kajari TTS maka berkas perkara akan dipelajari kembali oleh dirinya.
“Saya baru dilantik hari ini, jadi nanti berkasnya saya pelajari terlebih dahulu terkait kasus dugaan korupsi embung senilai Rp 700 juta di Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS),” kata Facrhisal.
Menurutnya, jika dalam proses penyelidikan hingga penyidikan ditemukan alat bukti kuat terkait dugaan keterlibatan anggota DPRD NTT, maka akan segera ditentukan sikap oleh Kejari Kabupaten TTS.
Ditambahkannya, setelah mempelajari berkas perkara tersebut, dirinya sebagai Kajari TTS yang baru akan segera melaporkan kepada Kajati NTT, Dr. Sunarta untuk petunjuk selanjutnya.
“Saya pelajari kembali berkasnya dulu lalu laporkan kepada pimpinan biar bisa dapat petunjuk untuk menentukan sikap selanjutnya lagi, “ucap Facrhisal.(che)

Komentar Anda?

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here