Kupang, Kriminal.co – Majelis hakim Mahkama Agung (MA) RI akhirnya menjatuhkan vonis bebas terhadap tiga orang terdakwa diantaranya Pranata Kristiani Agas (anak Bupati Manggarai Timur), Syprianus Pelang dan Domikus setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kabupaten Manggarai menyatakan kasasi.
Ketiga terdakwa divonis bebas terkait kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan (Alkes) di Kabupaten Manggarai Timur.
Majelis hakim MA RI menjatuhkan vonis bebas setelah hakim menolak upaya hukum kasasi yang dilakukan Kejari Manggarai dibuktikan dengan keluarnya direktori putusan yang sudah dipublikasi Kepaniteraan pada website MA RI setelah dilakukan sidang putusan pada 19 November lalu.
Berdasarkan direktori putusan tersebut, nomor register perkara proyek pengadaan alkes berupa pengadaan alat habis pakai dan regentia pada Dinas Kesehatan (Dinkes) Manggarai Timur Tahun Anggaran 2013 yakni 1681 K/PID.SUS/2018, dengan pengadilan pengajunya Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Klas 1A Kupang. Nomor perkara pada Pengadilan tingkat adalah 51/PID.SUS-TPK/2017/PN KPG dengan nomor surat pengantar: W26.U1/444/HN.01.10/II/2018 dengan jenis perkara pidana khusus (korupsi).
Pemohon dalam perkara ini adalah JPU Kejari Manggarai. Majelis hakim MA RI yang memeriksa dan mengadili perkara ini yakni Prof.DR.Mohamad Askin SH, DR Leopold Luhut Hutagalung, SH, MH dan Prof. DR Surya Jaya SH, M.Hum dengan Panitera Pengganti (PP), Sri Endang Teguh Asmarani. Status perkara ini sudah diputus tanggal 19 November 2018 dengan amar putusan menolak upaya hukum kasasu yang diajukan JPU Kejari Manggarai.
“Sudah. Putusan Mahkamah Agung sudah dilakukan yang intinya menolak permohonan kasasi JPU dan para terdakwa. Dengan ditolaknya permohonan kasasi untuk perkara itu maka baik JPU maupun terdakwa jelas harus kembali mengacu pada putusan pengadilan sebelumnya,” tegas Kepala Biro Hukum dan Humas MA RI, Abdullah. Diakuinya, putusan MA RI juga sudah dipublikasi di website MA RI pasca pembacaan putusan untuk perkara itu.
Sementara penasasihat hukum terdakwa, Pranata Kriatiani Agas, DR. Jonneri Bukit, SH, MH, M.Kn kepada wartawan melalui sambungan teleponnya, Selasa (27/11) mengatakan, sejauh ini belum ada surat pemberitahuan resmi terkait perkembangan kasus tersebut.
“Sejauh ini memang belum ada pemberitahuan resmi terkait adanya putusan kasasi untuk klien saya, Pranata Kriatiani Agas. Tapi, berdasarkan direktori putusan MA RI pada website MA RI, sudah disebutkan bahwa permohonan kasasi yang diajukan JPU Kejati Manggarai ditolak majelis hakim MA RI. Kita sudah lihat putusan itu di website MA RI dan sudah ada,” terang Jonneri.
Dijelaskan Joneri, sebagai penasihat hukum terdakwa Pranata Kristiani Agas, dirinya menjunjung tinggi putusan majelis hakim MA RI demi kepastian hukum kliennya.
“Sebagai kuasa hukum, saya sangat menghormati proses hukum dan saya juga menghormati dan mematuhi putusan majelis hakim MA. Kita tunggu saja proses eksekusi putusan tersebut oleh JPU Kejari Manggarai untuk perkara ini sesuai perintah aturan,” pungkas Jonneri.
Seperti diberitakan sebelumnya, Pranata Kristiani Agas CS diduga terlibat dalam perkara korupsi pengadaan alat kesehatan habis pakai dan regentia pada Dinas Kesehatan Tahun Anggaran 2013. Adapun pagu anggaran untuk proyek tersebut senilai Rp 894,9 juta dengan kerugian negara mencapai Rp 150 juta. Adapun terdakwa dalam perkara ini yakni Kepala Dinas Kesehatan, dr Phillipus Mantur; Sekretaris Dinas Kesehatan, Sulpisius Galmin dan Sekretaris Badan Perencanaan Pembangunan (Bappeda) Kasmir Gon.
Ketiga terdakwa ini juga sudah divonis satu tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Kupang pada 14 Februari 2017 lalu. Sementara terdakwa Pranata Kristiani Agas divonis bebas oleh majelis hakim. Namun dua rekannya yakni Siprianus dan Dominikus divonis pidana penjara masing-masing satu tahun. Atas putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Kupang itulah maka JPU Kejari Manggarai akhirnya menempuh upaya hukum kasasi ke MA RI hingga akhirnya diputuskan bahwa majelis hakim MA RI menolak upaya hukum kasasi yang sudah diajukan.(che)