Foto: Didmus Dagang
Kupang, kriminal.co – Rabu (12/9) sekitar pukul 10:00 wita, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasat Pol PP) Kota Kupang, Didimus Dagang (korban) mempolisikan Mery Heo Reta (terlapor) ke Polres Kupang Kota.
Korban melaporkan terlapor dengan tuduhan telah melakukan penghinaan dan pencemaran nama baik melalui media sosial yakni Facebook (FB).
Kasat Pol PP Kota Kupang, Didimus Dagang yang dikonfirmasi wartawan, Kamis (13/9) mengisahkan bahwa dalam laporan polisinya dengan Nomor : SPTL/813/IX/2018/SPKT Polres Kupang Kota, awalnya korban mendapatkan informasi dari saksi Toni Adoe yang mengatakan bahwa korban membuat status lewat FB dengan menghina Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Kota Kupang.
Setelah mendapatkan informasi tersebut dari saksi, lanjut pelapor, dirinya kemudian melihat dan melakukan pengecekan pada FB. Dan, didapati bahwa memang benar status tersebut dibuat oleh terlapor.
Menurut Didimus, dalam status terlapor menulis bahwa “ sudah makan gratis minta lagi uang Rp 10 juta untuk buat ijin usaha RM. Kahang. Lebih baik urus diperijinan bukan di Sat Pol PP”.
Lanjut Didimus, selain membaca status terlapor, dalam kolom komentar juga terdapat kata-kata yang korban merasa dihina oleh terlapor dalam media sosial yakni Facebook.
Karena merasa tidak terima, sambungnya, dirinya merasa menjadi korban.melaporkan kejadian tersebut ke Mapolresta Kupang Kota untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.
“Karena saya merasa dirugikan oleh perbuatan Mery Heo Reta, maka saya laporkan ke Polres Kupang Kota untuk diproses sesuai hukum yang berlaku,”kata Didimus.(che)