Kupang, kriminal.co – Kasus dugaan korupsi Anggaran Dana Desa (ADD) tahun 2016 – 2017 di Desa Lakamola, Kecamatan Rote Timur, Kabupaten Rote Ndao diduga kuat melibatkan anggota DPRD Kabupaten Rote Ndao.
Pasalnya, ADD tahun 2016 – 2017 senilai Rp 1, 3 miliar untuk pekerjaan fisik embung diduga dikerjakan oleh anggota DPRD Rote Ndao dengan ini sial NET.
Saat ini, kasus dugaan korupsi ADD di Desa Lakamola, Kecamatan Rote Timur, Kabupaten Rote Ndao telah diserahkan ke tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejati NTT oleh tim intelejen Kejati NTT.
Kajati NTT, Dr. Sunarta yang dihubungi wartawan, via hand phone (hp) selulernya, Jumat (2/3) menegaskan bahwa tim intelejen Kejati NTT menemukan adanya unsur tindak pidana dalam pengelolaan ADD di Kabupaten Rote Ndao, Desa Lakamola, Kecamatan Rote Timur.
Karena ditemukan unsur tindak pidana dalam pengelolaan ADD, lanjut Sunarta, tim intelejen Kejati NTT telah menyerahkan kasus itu ke tangan tim penyidik Tipidsus Kejati NTT.
“Awalnya ditangani tim intelejen Kejati NTT namun karena ditemukan adanya unsur tindak pidana atau perbuatan melawan hukum maka diserahkan ke tim penyidik Tipidsus Kejati NTT,”kata Sunarta.
Lanjut Sunarta, setelah tim intelejen Kejati NTT menyerahkan kasus itu, maka tim penyidik Tipidsus Kejati NTT akan menindaklanjuti kasus dugaan korupsi pengelolaan ADD di Desa Lakamola, Kecamatan Rote Timur Kabupaten Rote Ndao.
“Setelah tim penyidik Tipidsus Kejati NTT menerima kasus ADD dari tim intelejen Kejati NTT akan ditindak lanjuti,”ucap Sunarta.
Informasi yang berhasil dihimpun wartawan menyebutkan dalam kasus ADD itu beberapa saksi telah diperiksa oleh tim intelejen Kejati NTT dibawa koordinir ketua tim, Jupiter Selan, Iwan Kurniawan dan Edwin Riyadi.
Dalam kasus itu tim intelejen telah memeriksa, Kepala Desa (Kades) Lakamola, bendara desa, sekretaris, TPK, BPMD Kabupaten Rote Ndao. Serta beberapa saksi lainnya lagi.
Bahkan dalam kasus itu diduga kuat pekerjaan fisik dikerjakan oleh anggota DPRD Rote Ndao dengan inisial NET. Dimana, NET menggunakan empat CV diantaranya, CV. Putra Lakamola, CV, Embung Pengodoa, CV. Bavandele Kasih dan CV. Graceano.
Anggaran Dana Desa tersebut untuk pekerjaan fisik diantaranya, pekerjaan fisik Posyandu, jalan lamparit, embung, pengadaan kawat duri. Khusus untuk pembangunan fisik posyandu hingga saat ini belum selesai dikerjakan sejak tahun 2016 lalu.(che)