Kupang, krminal.co – Setelah menetapkan dua orang sebagai tersangka, kini Kjaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kupang tinggal menunggu hasil perhitungan dari Politeknik Negeri Kupang (PNK) terkait kasus dugaan korupsi dana desa tahun 2016 – 2017 lalu di Desa Kuimasi, Kecamatan Fatuleu, Kabupaten Kupang Rp 1 miliar.
Perhitungan oleh ahli dari Politeknik Negeri Kupang (PNK) telah dilakukan bersama dengan tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejari Kabupaten Kupang.
“Sekarang tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejari Kabupaten Kupang tinggal menunggu hasil perhitungan ahli dari Politeknik Negeri Kupang (PNK),” demikian diungkapkan Kajari Kabupaten Kupang, Ali Sunhaji kepada wartawan, Kamis (20/9).
Menurut Ali, perhitungan yang dilakukan oleh ahli dari PNK telah dilakukan beberapa waktu lalu dan perhitungan oleh ahli dari PNK terkait fisik dari beberapa jenis pekerjaan dari ADD desa Kuimasi, Kecamatan Fatuleu, Kabupaten Kupang.
“Kami minta ahli dari Politeknik Negeri Kupang (PNK) untuk hitung fisik pekerjaan dari ADD desa Kuimasi Kecamatan Fatuleu Kabupaten Kupang,”terang Ali.
Dilanjukan Ali, dalam kasus itu tim penyidik Tipidsus Kejari Kabupaten Kupang telah menetapakan dua orang sebagai tersangka yakni Kepala Desa Kuimasi, Daud Panie dan Ketua Tim Penggerak Kegiatan (TPK), Stefanus Maakh.
“Dalam kasus dugaan korupsi dana desa Kuimasi, Kecamatan Fatuleu, Kabupaten Kupang kami tetapkan dua orang sebagai tersangka yakni Daud Panie sebagai Kepala Desa dan ketua TPK, Stefanus Maakh,” ungkap Ali.
Dijelaskan Ali, dalam kasus itu terdapat beberapa kegiatan yang dilakukan diantaranya, pembangunan posyandu, pembangunan WC sehat sebanyak 16 unit, gedung serba guna dan pengerasan jalan desa.
Ditegaskan Ali, dalam kegiatan itu banyak yang tidak dituntaskan seperti pembangunan posyandu dan pembangunan WC sehat serta pekerjaan tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Belanja (RAB). Dan, pembangunan gedung serba guna di Kantor Desa Kuimasi, Kecamatan Fatuleu, Kabupaten Kupang.
“Banyak kegiatan yang belum dituntaskan seperti gedung posyandu, pembangunan serba guna di Kantor Desa Kuimasi, dan pembangunan wc sehat,” jelas Ali.
Ditegaskan Ali, dalam kasus dugaan korupsi dana desa di desa Kuimasi, Kecamatan Fatuleu Kabupaten Kupang tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru.
“Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru dalam kasus dana desa di desa Kuimasi, “tegas Ali.(che)