Kupang, kriminal.co – Tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Rote Ndao (Ronda) kini terus mendalami kasus dugaan korupsi Anggaran Dana Desa (ADD) tahun 2016 – 2017 di Desa Lakamola, Kecamatan Rote Timur, Kabupaten Rote Ndao diduga kuat melibatkan anggota DPRD Kabupaten Rote Ndao.
Untuk menuntaskan kasus itu, kini tim penyidik Tipidsus Kejari Kabupaten Ronda telah menyusun jadwal pemeriksaan saksi – saksi terkait kasus dugaan korupsi tersebut.
“Rencananya tim penyidik akan periksa empat (4) orang saksi untuk kasus itu. Rencana pemeriksaan akan dilakukan besok, Kamis (1/11),” kata Kajari Kabupaten Rote Ndao, Edy Hartoyo ketika ditemui dKejati NTT.
Dijelaskan Edy, tim penyidik Tipidsus Kejari Kabupaten Ronda kini tengah berupaya untuk menuntaskan kasus dugaan korupsi dana desa di Desa Lakamola, Kecamatan Rote Timur, Kabupaten Ronda.
“Kami sedang berupaya untuk menuntaskan kasus itu secepatnya. Dan yang jelas bahwa proses hukum berjalan terus,”ujar Edy
Ketika ditanya bahwa ada beberapa.proyek pekerjaan fisik belum dituntaskan, Kajari Kabupaten Ronda ini mengakui dan membenarkan hal itu. Namun, untuk saat ini perlu didalami lebih jauh lagi oleh tim penyidik Tipidsus Kejari Kabupaten Ronda.
Menurut Edy, kasus dugaan korupsi tersebut kini berstatus penyidikan (Dik) setelah ditingkatkan oleh Kejati NTT setelah ditemukan adanya unsure tindak pidana atau perbuatan melawan hukum
Status kasusnya kini penyidikan (Dik). Awalnya penyelidikan (Lid) tapi.karena ditemukan adanya unsur pidana atau perbuatan melawan hukum makanya dinaikan statusnya.ke Dik,”ungkap Edy.