Home Kota Kupang Kasus ADD Rote Ndao, Jaksa Jadwalkan Pemeriksaan

Kasus ADD Rote Ndao, Jaksa Jadwalkan Pemeriksaan

997
0
SHARE
Foto: Kajari Rote Ndao, Edy Hartoyo

 

Kupang,  kriminal.co –  Tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Rote Ndao (Ronda) kini terus mendalami kasus dugaan korupsi Anggaran Dana Desa (ADD) tahun 2016 – 2017 di Desa Lakamola, Kecamatan Rote Timur, Kabupaten Rote Ndao diduga kuat melibatkan anggota DPRD Kabupaten Rote Ndao.

Untuk menuntaskan kasus itu, kini tim penyidik Tipidsus Kejari Kabupaten Ronda telah menyusun jadwal pemeriksaan saksi – saksi terkait kasus dugaan korupsi tersebut.

“Rencananya tim penyidik akan periksa empat (4) orang saksi untuk kasus itu. Rencana pemeriksaan akan dilakukan besok, Kamis (1/11),” kata Kajari Kabupaten Rote Ndao, Edy Hartoyo ketika ditemui dKejati NTT.

Dijelaskan Edy, tim penyidik Tipidsus Kejari Kabupaten Ronda kini tengah berupaya untuk menuntaskan kasus dugaan korupsi dana desa di Desa Lakamola, Kecamatan Rote Timur, Kabupaten Ronda.

“Kami sedang berupaya untuk menuntaskan kasus itu secepatnya. Dan yang jelas bahwa proses hukum berjalan terus,”ujar Edy

Ketika ditanya bahwa ada beberapa.proyek pekerjaan fisik belum dituntaskan, Kajari Kabupaten Ronda ini mengakui dan membenarkan hal itu. Namun, untuk saat ini perlu didalami lebih jauh lagi oleh tim penyidik Tipidsus Kejari Kabupaten Ronda.

Menurut Edy, kasus dugaan korupsi tersebut kini berstatus penyidikan (Dik) setelah ditingkatkan oleh Kejati NTT setelah ditemukan adanya unsure tindak pidana atau perbuatan melawan hukum

Status kasusnya kini penyidikan (Dik). Awalnya penyelidikan (Lid) tapi.karena ditemukan adanya unsur pidana atau perbuatan melawan hukum makanya dinaikan statusnya.ke Dik,”ungkap Edy.

Untuk diketahui, dalam kasus itu tim intelejen telah memeriksa, Kepala Desa (Kades) Lakamola, bendara desa, sekretaris, TPK, BPMD Kabupaten Rote Ndao. Serta beberapa saksi lainnya lagi.
Bahkan dalam kasus itu diduga kuat pekerjaan fisik dikerjakan oleh anggota DPRD Rote Ndao dengan inisial NET. Dimana, NET menggunakan empat CV diantaranya, CV. Putra Lakamola, CV, Embung Pengodoa, CV. Bavandele Kasih dan CV. Graceano.
Anggaran Dana Desa tersebut untuk pekerjaan fisik diantaranya, pekerjaan fisik Posyandu, jalan lamparit, embung, pengadaan kawat duri. Khusus untuk pembangunan fisik posyandu hingga saat ini belum selesai dikerjakan sejak tahun 2016 lalu.(che)

Komentar Anda?

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here