Kupang, Kriminal.co – Dosen Fisip Undana Kupang, Lasarus Jehamat meminta Ketua Pengadilan Negeri (KPN) Kelas IA Kupang, Dju Jhonson Mira Mangngi, S. H, M. H untuk menunjuk hakim baru dalam kasus dugaan menghalang – halangi penyidikan dengan terdakwa Ali Antonius, S. H, Harum Fransiskus, dan Zulkarnain Djudje.
Menurut Lasarus, tujuan permintaan pergantian hakim dengan menunjuk majelis hakim yang baru untuk menyidangkan perkara itu agar menjaga independensi dari Pengadilan Tipikor Kupang pada Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Kupang.
“Untuk menjaga independensi Pengadilan sebaiknya Ketua Pengadilan Negeri (KPN) Kelas IA Kupang, menunjuk hakim baru untuk menyidangkan kasus Ali Antonius, S. H, Harum Fransiskus, dan Zulkarnain Djudje,” kata Lasarus Jehamat, Minggu (18/04/2021).
Ditegaskan Lasarus, bukan meragukan sikap dari para hakim yang kembali menyidangkan perkara itu namun sebagai manusia pasti kembali berpikir bahwa perkara tersebut sudah disidangkan dan bisa berujung pada keputusan yang sama yakni dibebaskan.
Untuk itu, tambah Lasarus, perlu pergantian mjelis hakim dengan menunjuk hakim baru oleh KPN Kelas IA Kupang untuk menyidangkan perkara tersebut, sehingga independensi Pengadilan tetap terjaga.
Menurut Lasarus, dengan dibebaskannya Ali Antonius, S. Cs secara tidak langsung Pengadilan khususnyabpara hakim telah melukai rasa keadilan yang dirasakan oleh masyarakat Kabupaten Manggarai Barat.
“Dengan diterimanya eksepsi dari Ali Antonius, S. H cs, secara tidak langsung pengadilan khususnya hakim sudah mencederai rasa keadilan,” ujar Lasarus.
Ditambahkan Lasarus, diperlukannya kontrol bersama dari berbagai elemen dalam penanganan perkara tersebut sehingga benar – benar tercapainya rasa keadilan ditengah masyarakat.(che)