Kupang, Kriminal.co – Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT) berhasil menyelamatkan uang negara cq Bank NTT senilai Rp. 128 miliar.
Uang negara cq Bank NTT senilai Rp. 128 miliar, berhasil diselamatkan Kejati NTT dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit pada Bank NTT Cabang Surabaya Tahun 2018.
Kasi Penkum dan Humas Kejati NTT, Abdul Hakim, S. H kepada wartawan, Jumat (27/11/2020) mengaku bahwa tim penyidik Tipidsus Kejati NTT berhasil menyelamatkan sedikitnya Rp. 128 miliar yang dikorupsi oleh para Debitur dalam kasua dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit pada Bank NTT Cabang Surabaya.
Dijelaskan Abdul, ini merupakan penyelamatan terbesar dalam jumlah yang fantastis oleh Kejati NTT hanya dalam satu kasus dugaan korupsi dengan melibatkan sembilan orang tersangka yang kini dalam proses hukum di Pengadilan Tipikor Kupang.
“Dalam kasus Bank NTT Cabang Surabaya, Kejati NTT sudah selamatkan uang negara sebesar Rp. 128 miliar. Ini merupakan penyelamatan terbesar di NTT hanya dalam satu kasua yakni pemberian fasilitas kredit pada Bank NTT Cabang Surabaya,” jelas Abdul.
Dilanjutkan Abdul, penyelamatan uang negara sebesar Rp. 128 miliar ini merupakan kerja keras dari tim penyidik Tipidsus Kejati NTT dibawah komando Kajati NTT, Dr. Yulianto, S. H, MH.
Dengan adanya dukungan Kajati NTT, Lanjut Abdul, tim penyidik Tipidsus Kejati NTT akhirnya mampu menuntaskan kasus pemberian fasilitas kredit pada Bank NTT Cabang Surabaya yang berbuah manis dengan diselamatkannya uang negara cq Bank NTT sebesar Rp. 128 miliar.
Ditambahkan Abdul, dalam kasus pemberian fasilitas kredit pada Bank NTT Cabang Surabaya, Kejati NTT menetapkan sembilan orang sebagai tersangka diantaranya dua orang dari pihak perbankan, enam orang debitur dan satu orang yang menjadi makelar.
Ditegaskan Abdul, dengan diselamatkannya uang negara sebesar Rp. 128 miliar itu, tim penyidik Tipidsus Kejati NTT telah memulihkan kerugian keuangan negara dalam kasus itu sebesar Rp. 128 miliar.(che)