Foto : Dr. Pius Bere
Kupang, Kriminal.co – Tuntutan kasus dugaan korupsi pengadaan IT pada Bank NTT tahun 2015 lalu dengan nilai kerugian mencapai Rp 2, 1 miliar untuk terdakwa Aldi Rano, Salmon Randa Terru, Adrianus Ceme dan Suraida Sein ternyata jaksa menggunakan pola pikir terbalik.
Pola pikir terbalik yang digunakan jaksa berpatokan pada nilai kerugian dimana jika kerugian negaranya tinggi akan dituntut rendah sedangkan nilai kerugiannya kecil akan dituntut tinggi.
Inilah pola pemikiran jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT dalam kasus dugaan korupsi pengadaan IT pada Bank NTT tahun 2015 lalu.
“Jika saya melihat variabel tuntutan yang ada, ternyata jaksa menggunakan pola berpikir berbanding terbalik artinya kalau kerugian negaranya besar maka akan dituntut rendah jika kerugiannya kecil maka akan dituntut tinggi. Inilah pemikiran yang dimanakan pemikiran terbalik jaksa,”kata pakar hukum ahli pidana Undana Kupang, Dr. Pius Bere.
Menurut Bere, dengan pola pikir berbanding terbalik ini, JPU Kejati NTT dinilai secara tidak langsung mengajarkan masyarakat NTT untuk melakukan tindak pidana korupsi.
“Kalau saya lihat gaya berpikir jaksa, maka saya nilai mereka telah ajarkan masyarakat NTT untuk korupsi secara tidak langsung. Karena orang akan berpikir sebaiknya saya korupsi karna tuntutannya rendah,”ujar Bere.
Bere menilai bahwa, sikap JPU Kejati NTT tidak menunjukan rasa keadilan di NTT. Bahkan, akan ada muncul pemikiran serta tanda tanya ada apa dibalik tuntutan kasus Bank NTT, dengan sendirinya pola pikir masyarakat akan terbentuk dengan sendirinya.
“Ini akan menjadi pertanyaan besar bagi masyarakat bahwa ada apa dibalik kasus Bank NTT jika dilihat dari rendahnya tuntutan bagi para terdakwa. Ini sudah tidak memenuhi rasa keadilan di NTT,”tegas Bere.
Untuk itu, lanjut Bere, JPU Kejati NTT diminta untuk menjelaskan pertimbangan yang digunakan untuk menuntut terdakwa dalam sebuah kasus korupsi di NTT yang mana jika nilai kerugiannya tinggi dituntut rendah sedangkan yang nilai kerugiannya kecil dituntut tinggi.
“Kasian mereka yang terlibat dalam kasus korupsi yang kerugiannya rendah tapi dituntut tinggi sedangkan nilai kerugiannya tinggi dituntut rendah. Inilah yang saya bilang jaksa gunakan pola pikir berbanding terbalik,”sebut Bere.(che)