Foto: Kajati NTT, Dr. Sunarta, S. H, M. H
Waingapu, Kriminal.co – Kasus dugaan korupsi kredit fiktif pada Bank NTT Cabang Waingapu senilai Rp 2, 6 miliar berpeluang untuk dibuka kembali oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT.
Pasalnya, sebelum itu kasus dugaan korupsi tersebut telah dinyatakan SP3 oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sumba Timur dengan alasan bahwa agunan (jaminan) PT. Ade Agro Industri telah melebihi kerugian negara. Namun, nyatanya gedung atau kantor PT. Ade Agro Industri tidak menjadi agunan dalam pengajuan kredit.
Informasi yang berhasil diperoleh dari sumber terpercaya, menyatakan bahwa dalam kasus itu lahan yang dijadikan sebagai lokasi para petani tidak menjadi agunan atau tidak memiliki ikatan berupa APHT dan SKMHT, sehingga Bank NTT cabang Waingapu tidak memiliki hak istimewah (Privance) untuk melakukan penyitaan meskipun telah jatuh tempo.
Bahkan, uang senilai Rp 2, 6 miliar yang digunakan untuk menyewa lahan tidak pernah digunakan oleh kelompok tani untuk ditanami karena diduga kuat sejumlah kelompok tani yang dibentuk adalah fiktif.
Ketika didalami oleh tim penyidik Kejari Kabupaten Sumba Timur, salah satu tersangka mengakui jika Bank NTT tidak bisa melakukan eksekusi atau menyita lahan ketika jatuh tempo karena tidak memiliki ikatan APHT dan SKMHT.
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) NTT, Sunarta ketika dikonfirmasi soal kasus tersebut dirinya mengaku bahwa hingga saat ini kasus tersebut tidak diketahui oleh dirinya ketika menjabat sebagai Kajati NTT.
“Saya belum tahu jelas duduk persoalan kasusnya seperti apa karena tidak ada laporan ke saya,”ujar Kajati NTT.
Jika memang kasus itu pernah ditangani oleh Kejari Kabupaten Sumba Timur, lanjut Kajati, dirinya akan memanggil Kajari Kabupaten Sumba Timur untuk dimintai penjelasan terkait kasus dugaan korupsi kredit fiktif di Bank NTT cabang Waingapu, Kabupaten Sumba Timur.
“Kalau.memang kasusnya pernah ditangani disana (Kejari Kabupaten Sumba Timur) nanti saya tanya ke Kajarinya untuk jelaskan masalahnya,” terang Sunarta.
Diungkapkan Sunarta, jika memang kasus itu pernah dinyatakan SP3 oleh pihak Kejari Kabupaten Sumba Timur jelas memiliki alasan yang kuat sehingga dinyatakan SP3. Tidak, tambahnya, serta merta dinyatakan SP3 begitu saja oleh penyidik.(che)