Kupang, kriminal.co – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) NTT, Febrie Ardiansyah, bakal memanggil Kasi Pidsus Kejari Kota Kupang, Fredix Bere.
Pasalnya, Kasi Pidsus Kejari Kota Kupang merupakan mantan Kasi Intel Kejari Kabupaten Sumba Timur yang pernah menangani kasus dugaan korupsi kredit fiktif pada Bank NTT Cabang Waingapu, Kabupaten Sumba Timur senilai Rp 2, 6 miliar.
Menurut Febrie, Kasi Pidsus Kejari Kota Kupang ini dipanggil untuk melihat kembali berkas perkara kasus dugaan korupsi kredit fiktif tersebut.
“Saya akan panggil Kasi Pidsus Kejari Kota Kupang, Fredix Bere untuk buka kembali berkas perkaranya untuk dipelajari,” demikian diungkapkan Kajati NTT, Febrie Ardiansyah, S. H, MH kepada wartawan, Jumat (21/9).
Dijelaskan Kajati NTT, mantan Kasi Intel Kejari Kabupaten Sumba Timur ini dipanggil dengan alasan lebih tahu jelas letak posisi kasus dugaan korupsi senilai Rp 2, 6 miliar itu.
Bahkan, tambah Febrie, mantan Kasi Intel Kejari Kabupaten Sumba Timur yang kini menjabat sebagai Kasi Pidsus Kejari Kota Kupang akan dilibatkan dalam tim penyidik Tipidsus Kejati NTT jika kasus itu siap dibuka kembali.
“Saya juga akan libatkan Fredix Bere untuk masuk dalam tim yang akan bekerja untuk menuntaskan kasus itu jika dibuka lagi,”sebut Febrie.
Untuk diketahui, kasus dugaan korupsi tersebut telah dinyatakan SP3 oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sumba Timur dengan alasan bahwa agunan (jaminan) PT. Ade Agro Industri telah melebihi kerugian negara. Namun, nyatanya gedung atau kantor PT. Ade Agro Industri tidak menjadi agunan dalam pengajuan kredit.
Dalam kasus itu lahan yang dijadikan sebagai lokasi para petani tidak menjadi agunan atau tidak memiliki ikatan berupa APHT dan SKMHT, sehingga Bank NTT cabang Waingapu tidak memiliki hak istimewah (Privance) untuk melakukan penyitaan meskipun telah jatuh tempo.
Bahkan, uang senilai Rp 2, 6 miliar yang digunakan untuk menyewa lahan tidak pernah digunakan oleh kelompok tani untuk ditanami karena diduga kuat sejumlah kelompok tani yang dibentuk adalah fiktif.
Ketika didalami oleh tim penyidik Kejari Kabupaten Sumba Timur, salah satu tersangka mengakui jika Bank NTT tidak bisa melakukan eksekusi atau menyita lahan ketika jatuh tempo karena tidak memiliki ikatan APHT dan SKMHT.(che)