DIPERIKSA : Yohanes Ndena, Kabid Akuntansi Dinas PPKAD Sabu Raijua ketika diperiksa tim penyidik Tipidsus Kejati NTT, Benfrid Foeh, Selasa (5/6) siang
Kupang, kriminal.co – Selasa (5/6) tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejati NTT memeriksa Yohanes Ndena selaku Kepala Bidang (Kabid) Akuntansi Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (PPKAD) Kabupaten Sabu Raijua.
Kepala Bidang Akuntansi Dinas PPKAD Sabu Raijua ini diperiksa tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejati NTT terkait kasus dugaan korupsi dana Bantuan Sosial Tahun 2013 – 2015 senilai Rp 35 miliar.
Demikian diungkapkan Kasi Penkum dan Humas Kejati NTT, Iwan Kurniawan ketika ditemui wartawan diruang kerjanya, Selasa (5/6) siang.
Menurut Iwan, pemeriksaan terhadap Yohanes Ndena berkaitan dengan pengelolaan dana Bantuan Sosial (Bansos) Kabupaten Sabu Raijua tahun 2013 – 2015 lalu.
“Hari ini tim penyidik Tipidsus Kejati NTT periksa Kabid Akuntansi Dinas PPKAD Kabupaten Sabu Raijua,”ujar Iwan.
Untuk Kabid Akuntansi Dinas PPKAD Sabu Raijua, lanjut Iwan, diperiksa oleh tim penyidik Tipidsus Kejati NTT, Benfrid Foeh.
Berdasarkan jadwal dari tim penyidik Tipidsus, lanjutnya, ada beberapa saksi yang kembali dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi. Selain Yohanes Ndena, pemeriksaan lanjutan dilakukan juga terhadap Mantan Kabid Dinas PPKAD Sabu Raijua, Welem Raga Lay.
“Selain Kabid Akuntansi, Yohanes Ndena penyidik Tipidsus Kejati NTT juga melakukan lanjutan pemeriksaan untuk Mantan Kabid Dinas PPKAD Sabu Raijua, Welem Raga Lay,”tambah Iwan.
Dalam kasus dugaan korupsi dana Bansos Kabupaten Sabu Raijua tahun 2013 – 2015 senilai Rp 35 miliar, negara mengalami kerugian hingga Rp 3 -4 miliar berdasarkan perhitungan sendiri oleh jaksa.
Namun, untuk memastikan kerugian negara dalam kasus itu, maka tim penyidil Kejati NTT akan meminta instansi yang berwenang untuk menghitung kerugian negara.(che)