SoE, Kriminal.co – Tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS),
akhirnya bersurat secara resmi untuk Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) NTT, Febry Ardiansyah terkait kasus dugaan korupsi pembangunan embung di Desa Mnela Lete Kecamatan Amanuban Barat Kabupaten TTS senilai Rp 700 juta.
akhirnya bersurat secara resmi untuk Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) NTT, Febry Ardiansyah terkait kasus dugaan korupsi pembangunan embung di Desa Mnela Lete Kecamatan Amanuban Barat Kabupaten TTS senilai Rp 700 juta.
Surat tersebut ditujukan kepada Kajati NTT dengan tujuan untuk menggelar perkara dugaan korupsi pembangunan embung di Desa Mnela Lete Kecamatan Amanuban Barat Kabupaten TTS senilai Rp 700 juta, yang diduga melibatkan anggota DPRD NTT.
Demikian diungkapkan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten TTS, Fachrizal ketika dihubungi wartawan via hand phone (HP) selulernya, Senin (25/6).
Dijelaskan Fahcrizal, surat tersebut bertujuan untuk meminta kesediaan Kajati NTT, Febry Ardiansyah untuk digelarnya kasus tersebut. Jika, surat tersebut dijawab oleh Kajati NTT, maka tim penyidik Kejarti Kabupaten TTS segera melakukan ekspose perkara di Kejati NTT.
“Jika suratnya dijawab dan diminta untuk segera diekspose di Kejati NTT, maka tim penyidik Tipidsus Kejati NTT segera melakukannya, “ungkap Fachrizal.
Ditegaskan Kajari TTS ini, bahwa dalam kasus dugaan korupsi pembangunan embung di Desa Mnela Lete Amanuban Barat Kabupaten TTS
senilai Rp 700 juta itu, tim penyidik Tipidsus Kejati NTT telah mengantongi oknum tersangka.
senilai Rp 700 juta itu, tim penyidik Tipidsus Kejati NTT telah mengantongi oknum tersangka.
“penyidik sudah kantongi tersangkanya siapa dalam kasus itu. Jadi, setelah ekspose tim penyidik Tipidsus Kejari TTS langsung mengumumkan siapa saja yang dijadikan sebagai tersangka, “ tegas Fachrizal.(che)