Home Rote & Sabu Kasus Biogas Mengendap di Kejari Sabu Raijua

Kasus Biogas Mengendap di Kejari Sabu Raijua

1400
0
SHARE

Sabu Raijua, kriminal.co – Hingga saat ini, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sabu Raijua belum juga mampu menuntaskan kasus dugaan korupsi senilai Rp 1.785.651.000 tahun 2013 lalu yang dikerjakan CV. Netanya Yudha.

Awalnya, kasus dugaan korupsi tersebut ditangani Kejari Kota Kupang sebelum Kejari Kabupaten Sabu Raijua terbentuk. Saat di tangani Kejari Kota Kupang, kasus tersebut telah berstatus penyidikan.
Namun, setelah Kejari Kabupaten Sabu Raijua terbentuk dan dipimpin Ricky Tarigan justru kasus tersebut mengendap sejak tahun 2017 lalu.
Perlu diketahui bahwa proyek biogas skala rumah tangga di Kabupaten Sabu Raijua (Sarai) saat ditangani Kejari Kota Kupang telah dilakukan pemeriksaan fisik, dimana penyidik telah memeriksa sedikitnya 30 titik proyek yang melibatkan tim ahli sipil dan perencanaan.
Pemeriksaan 30 titik proyek itu juga turut melibatkan CV Netanya Yudha Perkasa sebagai pelaksana proyek dan Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Sarai sebagai pemilik proyek dengan nilai kontrak Rp 1.785.651.000 yang bersumber dari APBD Kabupaten Sarai tahun anggaran (TA) 2013.

Saat itu tim penyidik Kejari Kota Kupang sudah turun ke lokasi proyek biogas di Kabupaten Sarai. Saat turun lapangan, tim penyidik melibatkan beberapa pihak seperti ahli dan tim perencanaan serta CV Netanya Yudha perkasa ketika melakukan pemeriksaan terhadap sedikitnya 30 titik proyek biogas.

Bahkan dalam kasus itu tim penyidik tinggal menunggu hasil laporan hasil pemeriksaan (LHP) ahli. Dan dipastikan akan ada tersangka, namun,  saat ini penyidik belum bisa menyebut nama calon tersangka dalam kasus biogas TA. 2013.

Kajari Kabupaten Sabu Raijua, Ricky Tarigan ketika dihubungi wartawan via hand phone selulernya tidak merespon ketika ingin dikonfirmasi terkait kasus dugaan korupsi proyek biogas di Kabupaten Sabu Raijua.(che)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here