Home Kota Kupang Kasus Dugaan Korupsi Hypermart, Bertabur Bintang Dari Jakarta

Kasus Dugaan Korupsi Hypermart, Bertabur Bintang Dari Jakarta

377
0
SHARE

Kupang, Kriminal.co – Berhembus kencang tekanan yang datang dari para bintang di Jakarta dalam penanganan kasus dugaan korupsi pengalihan aset negara (lahan Hypermart Kupang) oleh Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT).

Tekanan untuk Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) NTT, Dr. Yulianto, S. H, M. H, ketika kasus dugaan korupsi tersebut hampir mencapai garis akhir untuk penetapan tersangka yang mana estimasi kerugian keuangan negara mencapai Rp. 12 miliar.

Tak bisa dipungkiri bahwa tekanan yang datang dari Jakarta berasal dari para bintang di gedung bundar. Hal ini, dilakukan untuk menghentikan langkah Kajati NTT, Dr. Yulianto, S. H, M. H dalam penuntasan kasus dugaan korupsi lahan Hypermart Kupang.

Tekanan itu datang dari para bintang karena kuat dugaan adanya hubungan emosional dengan salah satu orang terkaya di Indonesia yang memiliki saham di Hypermart Kupang.

Bahkan, informasi yang berhasil dihimpun wartawan, bahwa para bintang ini dengan tegas mengatakan bahwa kasus dugaan korupsi lahan Hypermart Kupang bukan korupsi melainkan Perdata.

Hal ini menunjukan bahwa adanya tekanan dari pejabat di gedung bundar hanya untuk menyelamatkan para koruptor. Dengan adanya peristiwa ini menunjukan bahwa integritas dari para bintang di gedung bundar perlu diragukan.

Kasi Penkum dan Humas Kejati NTT, Abdul Hakim, S. H kepada wartawan, Rabu (31/03/2021) dengan tegas membantah hal itu.

Abdul Hakim, secara tegas mengatakan bahwa hingga saat ini tidak ada tekanan dari pihak manapun dalam penuntasan kasus dugaan korupsi pengalihan aset negara (lahan Hypermart Kupang).

“Tidak ada tekanan dari pihak manapun atau dari siapapun dalam penuntasan kasus itu oleh Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur,” bantah Abdul.

Terbukti, kata Abdul, saat ini tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejati NTT telah mengantongi sejumlah nama untuk ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Menurut Abdul, penetapan tersangka bakal dilakukan oleh tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejati NTT setelah mengantongi hasil Perhitungan Kerugian Negara (PKN) dari ahli.

“Bukti tidak ada tekanan kasus jalan terus dan tinggal menunggu hasil perhitungan kerugian negara dari ahli untuk ditetapkan tersangka,” ujar Abdul.(che)

Komentar Anda?

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here