Kupang, kriminal.co – Kasus dugaan penggelapan uang barang bukti (BB) kasus korupsi senilai Rp 50 juta di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Kupang, akhirnya naik status.
Sebelumnya, kasus dugaan penggelapan itu berstatus penyelidikan namun berdasarkan hasil ekspose yang digelar oleh tim penyidik (LID) Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejari Kota Kupang akhirnya dinaikan menjadi penyidikan (DIK).
Demikian diungkapkan Kajari Kota Kupang, Winarno melalui Kasi Pidsus Kejari Kota Kupang, Fredix Bere kepada wartawan, Selasa (24/4) melalui hand phone selulernya.
Dijelaskan Fredix, beralihnya status kasus dugaan penggelapan itu dari penyelidikan ke penyidikan karena tim penyidik Tipidsus Kejari Kota Kupang menemukan adanya unsur tindak pidana atau perbuatan melawan hukum.
“Ada dua alat bukti yang kami temukan sehingga kami anggapa layak dinaikan status dari penyelidikan ke penyidikan,”tegas Fredix.
Menurut Fredix, meskipun uang barang bukti yang digekapkan hanya senilai Rp 50 juta namun perbuatan atau tindak pidana yang dilakukan itu dalam jabatannya yang melekat.
Ditambahkannya, jika dikatakan bahwa oknum yang melakukan itu merupakan salah satu oknum yang mengerti akan hukum baik itu perdata, pidana umum (pidum) maupun pidana khusus (Pidsus). Dan, apalagi PN Kelas IA Kupang merupakan lembaga penegakan hukum di NTT.
“Oknum yang melakukannya mengerti hukum dan yang disesalkan lagi bahwa PN Kelas IA Kupang merupakan lembaga penegakan hukum,” sesal Fredix.
Ditegaskan Fredix, kasus dugaan penggelapan itu dianggap sebagai pembelajaran hukum bagi PN Kelas IA Kupang agar tidak sewenang-wenang menggunakan jabatan dalam suatu lembaga hukum di NTT.
Untuk itu, harap Fredix, pihak PN Kelas IA Kupang dapat menghormati proses hukum yang sementara dilakukan.”saya harap jangan ada intervensi dalam kasus itu dari siapapun dan kita wajib menghormati proses hukum yang ada,”harapnya.(che)