Foto: Anggota DPRD NTT, Jefri Un Banunaek (membelakangi lenza) ketika diperiksa Kasi Pidsus Kejari Kabupaten TTS, Selasa (23/10)
Kupang, kriminal.co – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) NTT, Jefri Un Banunaek, Selasa (23/10) diperiksa tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejari Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS).
Anggota DPRD NTT ini diperiksa terkait kasus dugaan korupsi pembangunan embung di Desa Mnela Lete Kecamatan Amanuban Barat Kabupaten TTS tahun 2015 senilai Rp 700 juta.
Jefri Un Banunaek diperiksa sejak pukul 11:00 wita hingga pukul 16:00 wita. Dalam pemeriksaan Jefri dicerca puluhan pertanyaan oleh tim penyidik Tipidsus Kejari Kabupaten TTS.
“Dia (Jefri Un Banunaek) diperiksa sejak.pukul 11:00 wita hingga pukul 16:00 wita. Dalam.pemeriksaan itu Jefri diberikan puluhan pertanyaan,” kata Kajari Kabupaten TTS, Fachrizal ketika dihubungi media ini, Selasa (23/10) malam.
Untuk saat ini, lanjut Kajari, anggota DPRD NTT ini masih berstatus sebagai saksi dalam kasus dugaankorupsi pembangunan embung Mnela Lete, Kecamatan Amanuban Barat Kabupaten TTS.
Ditegaskan Fachrizal, saksi akan kembali diperiksa dalam kasus dugaan korupsi tersebut pada Kamis (25/10) mendatang. “Hari ini saksi.diperiksa oleh Kasi Pidsus Kejari Kabupaten TTS, Prima Wibawa,”ungkap Fachrizal.(che)