SOE, Kriminal.co – Hingga saat ini, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) masih menunggu hasil perhitungan fisik dari Politeknik Negeri Kupang (PNK).
Setelah diperoleh hasil perhitungan fisik terkait kasus dugaan korupsi pembangunan embung di Desa Mnela Lete Kecamatan Amanuban Barat Kabupaten TTS tahun 2015 senilai Rp 700 juta, tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) segera menentukan sikap terhadap kasus itu.
Demikian diungkapkan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten TTS, Fachrizal yang dihubungi wartawan via HP selulernya, Rabu (19/9).
Dijelaskan Fachrizal, perhitungan oleh ahli dari Politeknik Negeri Kupang (PNK) telah dilakukan sejak bulan Agustus 2018 lalu bersama dengan tim penyidik Tipidsus Kejari Kabupaten TTS.
Kajari Kabupaten TTS menegaskan, penetapan tersangka kasus dugaan korupsi itu dilakukan, setelah tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejari Kabupaten TTS menggelar ekspose di Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT.