Home Timor Kasus KPU TTS, Terdakwa Dituntut 7 Tahun Penjara

Kasus KPU TTS, Terdakwa Dituntut 7 Tahun Penjara

1119
0
SHARE

Kupang, kriminal.co – Petronela Mariance Messakh (50), mantan staf sub bagian program dan data KPU TTS 2013, akhirnya dituntut selama 7 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kabupaten TTS.

Petronela Mariance Messakh merupakan terdakwa dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten TTS tahun 2012 lalu.
JPU Kejari Kabupaten TTS, Patrik Neonbeni  dalam amar tuntutannya menegaskan bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dengan cara melawan hukum untuk menguntungkan diri sendiri, orang lain atau suatu korporasi dengan merugikan keuangan negara.
“Setelah memeriksa saksi – saksi, terdakwa dan mendengarkan keterangan ahli terdakwa dinyatakan telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi sehingga dituntut selama 7 tahun penjara,”kata JPU Kejari Kabupaten TTS, Patrik Neonbeni.
Selain pidana badan selama 7 tahun penjara, terdakwa juga diwajibkan untuk membayar denda sebesar Rp 200 juta. Dan, apabil satu bulan putusan hakim telah berkekuatan hukum tetap terdakwa tidak dapat membayar denda tersebut maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.
Selain itu, lanjut JPU, terdakwa diwajibkan untuk membayar uang pengganti (UP) kerugian negara sebesar Rp 531 juta lebih. Dengan catatan, jika satu bulan setelah putusan hakim berkekuatan hukum tetap terdakwa tidak membayar UP tersebut maka seluruh harta kekayaan terdakwa akan disita untuk dilelang. Apabila itupun tidak mencukupi maka akan ditambah dengan pidana kurungan 3, 6 tahun kurungan.
Menurut JPU Kejari Kabupaten TTS, perbuatan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diatur dan diancam dalam pasal 2 ayat 1 UU RI Nomor 20 Tahun 2001, Tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 18 UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU RI, 31 Tahun 1999.
Sidang dengan agenda pembacaan tuntutan itu dipimpin majelis hakim, Jemmy L. Tanjung Utama didampingi hakim anggota Fransiska Paulina Nino dan Ali Muhtarom. Terdakwa didampingi kuasa hukumnya, Philipus Fernandes. Turut hadir JPU Kejari Kabupaten TTS, Patrik Neonbeni.(che)

Komentar Anda?

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here