Home Kota Kupang Kasus Licuk, Jaksa Terima SPDP Dari Polisi

Kasus Licuk, Jaksa Terima SPDP Dari Polisi

1514
0
SHARE
Kupang, kriminal.co – Hingga saat ini kasus dugaan pelecelahan terhadap Licuk salah seorang penyandang Disabilitas (Difabel) terus didalami oleh tim penyidik Satresmrim Mapolres Kupang Kota.
Pasalnya, sejak 8 Mei 2018 lalu tim penyidik Satreskrim Polres Kupang Kota, telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Negeri Kota Kupang.
Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Kota Kupang, Henderina Mallo kepada wartawan, Senin (21/5) membenarkan hal itu.
Menurut Jaksa yang akrab disapa Ina ini mengatakan bahwa SPDP terkait kasus tersebut dengan terlapor SK cs telah diterima oleh dirinya, sejak 8 Mei 2018 lalu.
Dijelaskan Ina, SPDP yang diterima oleh Kejari Kota Kupang dengan tujuan bahwa polisi sedang melakukan penyelidikan atas kasus dugaan pelecehan terhadap Licuk.
“Dengan adanya SPDP itu, polisi memberitahukan bahwa polisi sedang melakukan penyelidikan,”ujar Ina.
Ditegaskan Ina, dalam kasus itu tim penyidik Satreskrim Polres Kupang Kota menggunakan Pasal 281 KUHP tentang pelecehan didepan umum.
“Polisi pakai Pasal 281 KUHP yang mengatur tentang pelecehan didepan umum yang dilakukan dengan sengaja atau didepan orang lain dengan an ancaman 2 tahun 8 bulan penjara,”kata Ina.
Setelah menerima SPDP, lanjut Ina, jaksa tinggal menunggu berkas perkara dari polisi selama 30 hari terhitung 8 Mei 2018 setelah menerima SPDP tersebut dari Polisi.(che)

Komentar Anda?

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here