Foto : Kasi Intel Kejari Ende, Abdon Toh, S. H, MH
Kupang, Kriminal.co – Kasus dugaan korupsi mark up pembayaran listrik via Kantor Pos kini hampir mencapai titik akhir.
Pasalnya, berdasarkan hasil penyelidikan tim intelejen Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Ende telah dilimpahkan ke tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Tipidsus).
Kajari Kabupaten Ende, Sudarso, S. H melalui Kasi Intel Kejari Kabupaten Ende, Abdon Toh, S. H kepada wartawan, Minggu (1/10) mengaku bahwa kasus dugaan korupsi mark up pembayaran listrik via Kantor Pos telah diserahkan ke tim penyidik Tipidsus Kejari Kabupaten Ende.
Alasan diserahkan ke Pidsus, kata Abdon, tim intelejen menemukan adanya unsur tindak pidana atau perbuatan melawan hukum yang diduga merugikan keuangan negara mencapai miliar rupiah.
“Kasusnya sudah kami serahkan ke tim penyidik Tipidsus untuk dilanjutkan penyidikan karena ditemukan adanya unsur pidana atau perbuatan melawan hukum,” kata Abdon.
Dijelaskan Abdon, modus mark up yang dilakukan yakni menaikan harga listrik misalnya dari Rp. 50 ribu dijadikan hingga Rp. 100 ribu.
Modus tersebut, lanjut Kasi Intel Kejari Kabupaten Ende, dilakukan tiga tahun terakhir yakni sejak tahun 2015 hingga tahun 2017 lalu dengan modus yang sama.
“Misalnya bayar Rp. 50 ribu dibuat menjadi Rp. 100 ribu. Itu dilakukan sejak tahun 2015 hingga tahun 2017,” ungkap Abdon.
Ditambahkan Abdon, dalam kasus dugaan mark up pembayaran listrik via Kantor Pos Giro itu diduga merugikan keuangan negara hingga Rp. 1, 5 miliar.
“Pra kiraan sementara negara rugi hingga Rp. 1, 5 miliar tapi itu belum final nanti ada ahlinya yang hitung,” tambah Abdon.(che)