Home Kota Kupang Kasus NTT Fair, Ada Waktunya Untuk Mantan Gubernur NTT

Kasus NTT Fair, Ada Waktunya Untuk Mantan Gubernur NTT

463
0
SHARE

Kupang, Kriminal.co – Berkas kasus dugaan korupsi pembangunan gedung pameran NN Fair tahun 2018 senilai Rp 29 miliar segera dirampungkan.

Pasalnya, saat ini penyidik Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT segera menuntaskan berkas perkara yang kini sedang diteliti jaksa peneliti Kejati NTT.

Demikian diungkapkan Kasi Penkum dan Humas Kejati NTT, Abdul Hakim ketika ditemui di Kantor Kejati NTT, Rabu (3/7) siang.

Dijelaskan Abdul, saat ini tim penyidik Tipidsus Kejati NTT sedang menyusun berkas perkara dan juga sedang diteliti oleh jaksa peneliti berkas Kejati NTT.

“Berkas perkara segera rampung karena saat ini sedang diteliti oleh jaksa peneliti dan juga penyidik sedang berupaya melengkapi berkas perkara,” terang Abdul.

Menurut Abdul, jika berkas perkara telah dirampungkan dan telah diteliti oleh jaksa peneliti maka akan dilimpahkan ke tangan Jaksa Penuntut Umum (JPU) oleh penyidik yang kemudian dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Kupang.

Terkait dengan status mantan Gubernur NTT, Frans Lebu Raya, Abdul menjelaskan bahwa tinggal menunggu momen yang tepat dalam kasus dugaan korupsi gedung NTT Fair.

“Soal mantan Gubernur NTT tinggal tunggu waktunya saja untuk saat ini belum waktunya yang tepat,”ungkap Abdul.

Abdul mengaku bahwa terkait dengan pengakuan beberapa saksi tentang alirang uang ke mantan Gubernur NTT belum memiliki cukup bukti yang kuat dari penyidik Tipidsus Kejati NTT.

Namun, lanjutnya, semua akan terungkap pada saatnya dan disitulah momen yang tepat untuk menetapkan status mantan Gubernur NTT apakah masih sebagai saksi ataukah sebagai orang yang turut bertanggung jawab dalam proyek itu.

Hingga berita ini diturunkan, mantan Gubernur NTT, Frans Lebu Raya belum bisa dikonfirmasi oleh wartawan.(che)

Komentar Anda?

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here