Foto : Sugyanta
Kupang, Kriminal.co – Kasus dugaan korupsi pembangunan kawasan gedung NTT Fair tahun 2018 senilai Rp. 29 miliar lebih masih penuh dengan tanda tanya bagi masyarakat Kota Kupang.
Pasalnya, kasus dugaan korupsi tersebut jaksa telah memeriksa Sekda NTT, Ben Polomaing dan mantan Gubernur NTT, Frans Lebu Raya namun hingga kini belum ada kejelasan apapun dari jaksa.
Berdasarkan pengakuan saksi dan tersangka bahwa adanya aliran uang serta permintaan fee dari oknum pejabat saat proses pekerjaan gedung NTT berlangsung.
Asisten Tindak Pidana Khusus (As Pidsus) Kejati NTT, Sugyanta yang ditemui di Kantor Kejati NTT, Kamis (25/7) menegaskan bahwa saat ini masih berstatus sebagai saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi gedung NTT Fair.
Terkait dengan keterangan beberapa saksi dan tersangka soal aliran dana dan komitmen fee, Sugyanta menegaskan bahwa belum cukup bukti untuk menjerat atau menetapkan Frans Lebu Raya sebagai orang yang turut bertanggung jawab dalam perkara tersebut.
Sugyanta kembali menegaskan bahwa tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejati NTT memiliki strategi tersendiri untuk mantan Gubernur NTT, Frans Lebu Raya.
“Penyidik punya strategi sendiri untuk Mantan Gubernur NTT, Frans Lebu Raya jadi jangan terburu – buru,” ungkap Sugyanta.
Saat ditanya bahwa apakah ada tekanan politik dalam kasus itu, Sugyanta dengan tegas membantah hal itu. Dirinya menegaskan bahwa dalam proses hukum tidak ada kaitannya dengan politik dan tidak ada tenakan politik.
“Tidak ada tekanan politik dalam kasus itu dan tidak ada kaitannya sama sekali. Dan kami punya strategi sendiri untuk mantan Gubernur NTT, Frans Lebu Raya,” tegas Sugyanta.(che)