Foto: Andre Kore dan Umbu Saga Anakak didampingi kuasa hukum, Fransisco B. Bessi usai diperiksa di Polres Kupang Kota, Kamis (3/1).
Kupang, Kriminal.co – Andre Kore selaku Ketua KONI Provinsi NTT, Kamis (3/1) diperiksa tim penyidik Polres Kupang Kota.
Selain Ketua KONI NTT, tim penyidik Polres Kupang Kota juga turut memeriksa Sekretarias KONI NTT Umbu Saga Anakaka.
Pemeriksaan terhadap Ketua KONI NTT dan Sekretaris KONI NTT itu, terkait laporan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik melalui media sosial facebook oleh akun Asep Jeff sebagai terlapor.
Kedua pelapor diperiksa sebagai saksi korban oleh penyidik Unit Tipidter pada pukul 15.00 wita. Kasus pencemaran nama baik ini sebelumnya dilaporkan oleh Fransisco Bernando Bessi selaku pengurus KONI Provinsi NTT, terhadap akun facebook Asep Jeff pada Rabu (19/12/2018) lalu.
“Laporan saya ke Polres Kupang Kota ini bukan keinginan dari Ketua dan Sekretarias, atau Bagian Hukum. Tetapi melalui rapat KONI Provinsi NTT, karena telah merugikan dan meresahkan nama baik KONI NTT,” ungkap kuasa hukum Ketua KONI NTT, Fransisco B. Bessi, Jumat (4/1).
Dilanjutkannya, Andre Kore dan Umbu Saga Anakaka selaku Ketua dan Sekretaris KONI NTT berkenan hadir untuk memberikan keterangan ke penyidik, terkait adanya beberapa postingan akun facebook Asep Jeff.
“Ketua dan Sekertarias KONI NTT oleh akun facebook Asep Jeff disebut sebagai mafia anggaran. Disebutkan juga pembinaan olahraga di NTT tidak berjalan karena dana pembinaan dikorupsi oleh Ketua dan Sekretaris KONI,” ungkap Fransisco.
Menurut Fransisco, sebanyak empat postingan yang dibuat oleh akun facebook Asep Jeff dari tanggal 8 November, 19 November, 1 Desember, dan 18 Desember 2018. Postingan tersebut juga disebar ke akun group facebook Vecky Lerik Bebas Bicara, Bicara Bebas.
Ditambahkan Fransisco, pihak KONI NTT juga akan membantu penyidik untuk menyiapkan semua bukti-bukti terkait laporan dimaksud.
“Sebanyak lima bukti yang sudah ada. Pada hari ini pak ketua dan sekretaris sudah diperiksa. Selanjutnya kami serahkan ke penyidik untuk gelar perkara dulu baru menentukan status dari laporan kami,” ujar Fransisco.
Pihaknya, lanjut sosok yang juga pelatih beladiri Taekwondo itu, akan membantu penyidik dengan menghadirkan saksi alih bahasa.
“Sehingga yang mengartikan postigan Asep Jeff bukan kami dan penyidik, tapi ahli bahasa yang berikan pendapat, apakah ini benar. Unsur-unsurnya seperti apa, baru si Asep Jeff dipanggil dan diperiksa,” imbuhnya.
Fransisco juga mempertanyakan kapasitas Asep Jeff terkait postingan dimaksud.
“Apakah dia ada data yang failed atau dia cuma dengar di warung kopi, gosip-gosip atau seperti apa. Sekarang kami sudah klarifikasi dan data-data kami sudah lengkap dan sudah diserahkan di penyidik,” tegas dia.
Penyidik yang menangani laporan dugaan pencemaran nama baik tersebut adalah Kanit Tipidter Ipda Fernando Oktober dibantu penyidik Didik dan Rian.
Terpisah Kasat Reskrim Polres Kupang Kota, Iptu Bobby J. Mooy Nafi mengatakan bahwa tim penyidik sejauh ini masih melakukan pendalaman atas laporan dugaan pencemaran nama baik oleh akun Asef Jeff melalui Facebook.
Menurut Mantan Kasat Reskrim Polres Maumere ini, dalam kasus itu tim penyidik berencana akan memanggil lagi sejumlah saksi untuk diperiksa.
“Dalam kasus itu, penyidik sudah periksa Ketua KONI NTT, Andre Kore dan Sekretaris KONI NTT, Umbu Saga Anakaka,” ujar Bobby.(che)