Home Kota Kupang Kasus Penipuan Penggelapan, Tersangka Merasa Jadi Korban Kriminalisasi

Kasus Penipuan Penggelapan, Tersangka Merasa Jadi Korban Kriminalisasi

358
0
SHARE

Foto : Ilustrasi Penipuan

Kupang, Kriminal.co – Kasus dugaan penipuan dan penggelapan dengan tersangka Dessy Carolia Chandra Jaya makin tak jelas proses hukumnya.

Pasalnya, pihak Kepolisian Polres Kupang Kota dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kupang saling membantah keterangan terkait pelimpahan tahap II (barang bukti dan tersangka) dalam perkara itu.

Dessy Carolina Chandra Jaya kepada wartawan, Sabtu (30/5/2020) mempertanyakan kinerja dari penyidik Polres Kupang Kota dalam perkara tersebut.

Dikatakan Dessy, dirinya mengakui bahwa dalam kasus yang dilaporkan Hengky Go, dirinya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara itu.

Namun, lanjut Dessy, dirinya menjadi bingung dengan kinerja kepolisian yang menyatakan bahwa berkas perkara, barang bukti dan tersangka telah dilakukan tahap II kepada Kejaksaan Negeri Kota Kupang.

“Saya bingung katanya sudah tahap II dari polisi ke jaksa tapi saya tidak pernah diberitahu kalau sudah tahap II oleh polisi. Saya butuh kepastian hukum,” kata Dessy.

Menurut Dessy, dirinya merasa telah menjadi korban kriminalisasi dari pihak kepolisian Polres Kupang Kota yang tidak memiliki kejelasan terhadap kasus itu.

Ditegaskan Dessy, dirinya membutuhkan kepastian hukum dari pihak Kepolisian Polres Kupang Kota, jika memang benar telah dilakukan tahap II, dirinyapun tidak pernah terkonfirmasi terkait adanya pelimpahan tahap II dari polisi ke tangan jaksa.

“Saya butuh informasi yang jelas, jangan mempermainkan saya. Saya butuh kepastian hukum,” ujar Dessy.

Kasa Reskrim Polres Kupang Kota, Iptu Hasri Manasye Jaha yang dihubungi wartawan tidak pernah merespon. Sama halnya dengan Kasi Pidum Kejari Kota Kupang, Raden Arry Verdiana yang dihubungi wartawan tidak pernah merespon hingga berita ini diturunkan.(che)

Komentar Anda?

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here