Home Kota Kupang Kasus Persekusi, Tiga Terlapor Kembali Dipanggil Polisi

Kasus Persekusi, Tiga Terlapor Kembali Dipanggil Polisi

1001
0
SHARE

Foto: Novan Erwin Manafe ketika menunjukan SP2HP dari tim penyidik unit Tipiter Mapolresta Kupang Kota, Jumat (2/2)

Kupang, kriminal.coUntuk kedua kalinya tim penyidik Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Mapolresta Kupang Kota memanggil tiga terlapor terkait kasus dugaan persekusi terhadap Wakil Wali Kota Kupang, Hermanus Man.

Tiga terlapor yang kembali dipanggil diantaranya, Ady Fanda, Habel Misa dan Yan Loudoe. Tiga terlapor tersebut akan dipanggil untuk kembali diperiksa oleh tim penyidik Unit Tipiter Mapolresta Kupang Kota.

Demikian diungkapkan, Novan Erwin Manafe kuasa hukum pelapor Hermanus Man kepada wartawan, Jumat (2/2).

Dijelaskan Novan, pemanggil terhadap tiga terlapor dalam kasus itu untuk diperiksa lagi sebagai terlapor atas laporan Wakil Wali Kota Kupang, dr. Hermanus Man.

Sesuai jadwal, kata Novan, tim penyidik Unit Tipiter Mapolresta Kupang Kota akan memeriksa tiga terlapor pada, Senin (5/2) mendatang.

“Yang kami dapat informasi dari penyidik berdasarkan Surat Pemberitahun Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) dengan Nomor/49/I/2018/Reskrim, ketiga terlapor akdiperiksa kembali,”kata Novan.

Selain itu, lanjut Novan, berdasarkan SP2HP oleh penyidik, Lenny Amalo juga turut dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi pada, Selasa (6/2) dalam kasus dugaan persekusi itu.

Novan berharap tim penyidik Unit Tipiter Mapolresta Kupang Kota, segera menuntaskan kasus dugaan persekusi yang diduga dilakukan oleh tiga terlapor.

“Saya berharap polisi segera menuntaskan kasus itu agar memiliki kepastian hukum,”harap Novan.(che)

Komentar Anda?

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here