Home Kota Kupang Kasus PT Sasando Jadi “Batu Nisan” di Kejari Kota Kupang

Kasus PT Sasando Jadi “Batu Nisan” di Kejari Kota Kupang

911
0
SHARE
Kupang, Kriminal.co – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Kupang, Winarno masih bungkam (tutup mulut) terkait kasus dugaan korupsi dana hibah dari Pemkot Kupang senilai Rp 2 miliar.

Dalam kasus itu diduga kuat melibatkan mantan Wali Kota Kupang, Jonas Salean. Hal ini, berdasarkan beberapa fakta persidangan yang terungkap di Pengadilan Tipikor Kupang.

Dalam kasus itu mantan Wali Kota Kupang ini diduga kuat melanggar Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 50 Tahun 1999 tentang kepengurusan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dengan menunjuk Sulaiman Louk (Ipar) menjadi Dirut PT. Sasando. Kini, Sulaiman M. Louk merupakan terpidana dalam kasus dugaan korupsi PT. Sasando Kupang.

Kasus yang ditangani sejak tahun 2018 lalu hingga kini belum juga dituntaskan oleh tim penyidik Tipidsus Kejari Kota Kupang. Kasus itu, kini hanya menjadi hiasan di Kejari Kota Kupang.

Kajari Kota Kupang, Winarno yang pernah dikonfirmasi sebelumnya menegaskan bahwa jika dalam pendalaman oleh tim penyidik Tipidsus ditemukan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh JS maka bisa dijadikan sebagai tersangka.

“Jika memang ditemukan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Jonas Salean maka dia (Jonas) bisa dijadikan sebagai tersangka,” kata Winarno.

Winarno kembali menegaskan bahwa dalam fakta persidangan telah terungkap adanya dugaan keterlibatan mantan Wali Kota Kupang, JS.

Namun, kata Winarno, tim penyidik Tipidsus Kejari Kota Kupang masih perlu melakukan pendalaman terhadap fakta persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kupang yang diduga melibatkan Jonas Salean.

Disebutkan Winarno, dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Pemkot Kupang kepada PT. Sasando Kupang, Jonas Salean telah melanggar Kepmendagri Nomor 50 tahun 1999 tentang kepengurusan BUMD.

“Jonas Salean diduga telah melanggar Kepmendagri nomor 50 tahun 1999 tentang kepengurusan BUMD. Itu artinya ada dugaan perbuatan Kolusi dan Nepotisme,”ungkap Winarno.(che)

Komentar Anda?

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here