Kajari Klungkung, Shirley Manutede, S. H, M. H
Klungkung, Kriminal.co – Kejaksaan Negeri (Kejari) Klungkung, Kamis (14/10/2021), menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi LPD Ped, Kecamatan Nusa Penida, Kabupaten Klungkung senilai Rp. 5 miliar.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Klungkung, Shirley Manutede, S. H, M. H dalam rilisnya mengatakan bahwa tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejari Klungkung menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Rp. 5 miliar.
Disebutkan mantan Kajari Kabupaten Kupang ini dua orang tersangka yang ditetapkan oleh tim penyidik Tipidsus Kejari Klungkung diantaranya IMS selaku ketua LPD dan IGS salah satu pengurus LPD pada bagian kredit.
“Tim penyidik Tipidsus Kejari Klungkung menetapkan dua orang tersangka dalam kasus LPD Ped senilai Rp. 5 miliar. Dua orang itu diantaranya IMS selaku ketua LPD dan IGS selaku pengurus LPD pada bagian kredit,” terang Kajari Klungkung, Shirley Manutede.
Dalam kasus itu, jelas Shirley, terdapat bentuk penyimpangan pada pemberian dana pensiun pegawai. Dimana, dana tersebut seharusnya diberikan kepada pegawai yang memasuki massa purna tugas namun pada kenyataannya diberikan kepada pegawai sebelum massa purna tugas setiap bulannya.
“Ada pemberian komisi juga bagi pegawai yang mana pemberian komisi itu tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tambah Shirley terkait bentuk penyimpangan lainnya.
Ditambahkan Shirley, penyimpangan lainnya dalam kasus itu yakni pemberian tunjangan kesehatan yang menyalahi aturan mengenai biaya tirtayarta dan biaya outbond termasuk biaya promosi yang dibagi – bagi bahkan terdapat pemberian kredit bagi pegawai LPD Ped dan keluarganya dengan bunga dibawah standar.
“Dalam kasua ini juga, penyidik temukan kredit macet sebesar Rp. 2, 5 miliar. Pemberian kredit topengan yang artinya yang mengajukan kredit orang lain tapi yang menikmatinya orang lain,” tambah mantan KTU Kejati NTT ini.
Menurut Shirley, kedua tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat (1) Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2021.
Dan, pasal 3 Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2021.(che)