Kupang, Kriminal.co – Penanganan kasus dugaan korupsi pembelian Medium Term Note (MTN) senilaibRp. 50 miliar oleh Bank NTT dari PT. Sunprima Nusantara Pembiayaan (SNP), terkesan lamban ditangani oleh Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT).
Pasalnya, kasus yang ditangani sejak bulan Juli 2021 lalu hingga saat ini, belum ada titik terangnya atau perkembangannya hingga sejauh mana. Jika, dibandingkan dengan kasus Bank NTT Cabang Surabaya yang nilainya Rp. 148 miliar tidak dibutuhkan waktu yang lama untuk dituntaskan.
Melihat kondisi demikian, Dosen Fisip Undana Kupang, Lasarus Jehamat angkat bicara mengenai penanganan perkara dugaan korupsi pembelian MTN senilai Rp. 50 miliar oleh Bank NTT.
Lasarus Jehamat kepada wartawan, Jumat (26/11/2021) mengatakan bahwa jika kasus dugaan korupsi pembelian MTN senilai Rp. 50 ini tidak dituntaskan, maka akan menjadi ” noktah” bagi Kejaksaan Tinggi NTT yang selama ini telah mendapatkan berbagai gelar karena penanganan perkara korupsi di NTT.
“Jika tidak dituntaskan maka ini bakal menjadi ” noktah “ hitam bagi Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) NTT yang selama ini punya prestasi menterang di NTT,” kata Lasarus.
Menurut Lasarus, jika dilihat dari penanganannya yang begitu lama, maka kasus ini akan menjadi bola liar. Hal ini disebabkan adanya pihak aparat penegak hukum (APH) seakan – akan mengabaikan kasus Rp. 50 miliar ini.
Untuk itu, katanya, bagi dirinya setiap temuan wajib hukumnya ditelusuri sehingga tidak menjadi bola liar bagi penegak hukum di NTT khususnya Kejati NTT.
“Karena penanganannya yang begitu lama itulah yang menyebabkan kasus ini nyaris seperti bola liar. Sebab utamanya karena teman – teman aparat penegak hukum seakan mengabaikan kasus ini. Buat saya, setiap temuan, harus ditelusuri dengan serius agar tidak berdampak pada munculnya bola liar atas satu kasus,” kata Lasarus.
Ditegaskan Lasarus, jika model penanganan kasus dugaan korupsi pembelian MTN senilai Rp. 50 miliar seperti ini, maka layak kita sebut dengan “Kunang – Kunang” karena hilang muncul.
“Kalau proses penangannya seperti itu maka saya sebut seperti “kunang-kunang”, hilang muncul, peluang peti es kasus ini sangat besar,” tutup Lasarus.
Kasi Penkum dan Humas Kejati NTT, Abdul Hakim, S. H kepada wartawan, Selasa (23/11/2021) yang dikonfirmasi menegaskan bahwa meskipun Wakajati NTT, Dr. Rudi Margono, S. H, M. H, dimutasi, kasus senilai Rp. 50 miliar tetap berproses.
“Tidak menjadi masalah jika Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) NTT, Dr. Rudi Margono, S. H, M. H, dimutasi tetapu kasus Rp. 50 miliar tetap berjalan,” tegas Abdul Hakim.
Ketika ditanya bahwa dengan adanya kepindahan Wakajati NTT, Dr. Rudi Margono, S. H, M. H, selaku ketua tim saat menangani kasus Rp. 50 miliar, Kasi Penkum kembali menegaskan bahwa tidak memiliki pengaruh atas kinerja tim penyidik Tipidsus Kejati NTT dan dipastikan kasus tetap berproses.
“Tidak berpengaruh pada kinerja tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT),” tegas Abdul Hakim lagi.
Untuk diketahui bahwa dalam kasus dugaan korupsi senilai Rp. 50 miliar, tim penyidik Tipidsus Kejati NTT telah memeriksa Direktur Utama (Dirut) Bank NTT, Alex Riwu Kaho.
Selain itu, tim penyidik Tipidsus juga telah memeriksa mantan Dirut Bank NTT, Edy Bria Seran, Kepala Divisi Treasury, Zet Lamu dan sejumlah saksi di Sumatra Utara (Sumut), Medan.(che)