Kupang, kriminal.co – Tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT, Jumat (19/1) kembali memeriksa Fransiskus Lee selaku kuasa Direktur dari PT. Arison Karya Sejahtera.
Lee diperiksa terkait kasus dugaan korupsi pembangunan tambak garam senilai Rp 180 miliar tahun 2014-2017 pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Sabu Raijua (Sarai).
Pemeriksaan terhadap Lee sendiri merupakan hasil pengembangan dari tim penyidik Tipidsus Kejati NTT terkait dengan kasus tersebut, yang diduga kuat akan ada tersangka baru lagi.
Demikian diungkapkan Kajati NTT, Sunarta yang dikonfirmasi melalui Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati NTT, Gaspar Kase, Jumat (19/1) di Kantor Kejati NTT.
Dijelaskan Gaspar, Lee dalam proyek itu hanya mengerjakan sebagian saja dari 16 Ha dalam lokasi proyek pembangunan tambak garam.
Menurut Gaspar, setelah dilakukan penyilidikan dan dilakukan penetapan tersangka oleh tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejati NTT, saksi selaku kuasa direktur PT. Arison Karya Sejahtera baru melanjutkan pekerjaan sebanyak 2 Ha.
“Setelah lakukan penyilidikan dan ada penetapan tersangka oleh Kejati NTT baru saksi kerja lagi 2 Ha tapi belum selesai baru diratakan lokasinya saja,”ungkap Gaspar.(che)